Jokowi Sebut Presiden Boleh Berpihak dan Kampanye, Ketua KPU Bilang Begini
Kamis, 25 Januari 2024 - 20:02 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan bahwa Presiden boleh berkampanye dan berpihak. Menurutnya, Jokowi hanya menyampaikan aturan dalam undang-undang (UU).
“Yang disampaikan Pak Presiden itu kan yang ada dalam pasal UU Pemilu,” ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Hasyim pun enggan mengomentari lebih jauh terkait pernyataan dari Presiden Jokowi saat ditanyakan terkait sikap KPU.
Ia menegaskan apa yang disampaikan Presiden Jokowi itu memang sudah tertuang dalam Peraturan Pemilu. Ia pun meminta segala bentuk pengawasan kampanye diserahkan ke Bawaslu.
“Bukan dibenarkan, apa yang disampaikan Pak Presiden itu ketentuan pasal-pasal UU Pemilu, UU-nya memang menyatakan begitu,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa seorang kepala negara boleh berkampanye atau memihak. Hal tersebut dikatakannya menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik, tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres.
"Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh," ujar Jokowi dalam keterangannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
Dalam kesempatan itu, Jokowi didampingi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak.
“Yang disampaikan Pak Presiden itu kan yang ada dalam pasal UU Pemilu,” ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga
Hasyim pun enggan mengomentari lebih jauh terkait pernyataan dari Presiden Jokowi saat ditanyakan terkait sikap KPU.
Ia menegaskan apa yang disampaikan Presiden Jokowi itu memang sudah tertuang dalam Peraturan Pemilu. Ia pun meminta segala bentuk pengawasan kampanye diserahkan ke Bawaslu.
“Bukan dibenarkan, apa yang disampaikan Pak Presiden itu ketentuan pasal-pasal UU Pemilu, UU-nya memang menyatakan begitu,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa seorang kepala negara boleh berkampanye atau memihak. Hal tersebut dikatakannya menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik, tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres.
"Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh," ujar Jokowi dalam keterangannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
Dalam kesempatan itu, Jokowi didampingi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak.
tulis komentar anda