PDGI Resmikan Training Center dan Aplikasi RME Gratis
Rabu, 24 Januari 2024 - 11:04 WIB
Selain itu, pihaknya juga melakukan pelatihan dan kegiatan peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam menjalankan praktik. Pelatihan dan kegiatan peningkatan kompetensi diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh pemerintah pusat.
"Penjagaan dan peningkatan mutu dilaksanakan sesuai dengan standar profesi, kompetensi, pelayanan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," paparnya.
Pelatihan dan kegiatan peningkatan kompetensi dapat digunakan untuk proses sertifikasi melalui konversi ke dalam satuan kredit profesi. Untuk dapat melaksanakan semua kegiatan pelatihan tersebut PB PDGI telah mempersiapkan sebuah lembaga training center yang juga berfungsi mengampu pelatihan-pelatihan terkait di pengurus wilayah maupun cabang-cabang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"PDGI Training Center bertugas melaksanakan pelatihan-pelatihan melalui lembaga terakreditasi dengan kurikulum, pelatih, penyelenggaraan serta fasilitas pelatihan tersertifikasi sebagai bagian dari proses lembaga pelatihan terakreditasi," ucapnya.
Usman menambahkan, peluncuran Program RME dan peresmian PDGI Training Center sebagai lembaga pelatihan tenaga kesehatan yang diproyeksikan mendapat akreditasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam waktu dekat ini.
"PDGI Training Center merupakan jawaban dari PDGI terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang hanya memperkenankan lembaga pelatihan terakreditasi sebagai penyelenggara kegiatan pelatihan ataupun peningkatan kompetensi untuk tenaga kesehatan," tegasnya.
Lihat Juga: Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli dan Bullying PPDS Unsrat: Prodi Kedokteran Harus Transparan
"Penjagaan dan peningkatan mutu dilaksanakan sesuai dengan standar profesi, kompetensi, pelayanan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," paparnya.
Pelatihan dan kegiatan peningkatan kompetensi dapat digunakan untuk proses sertifikasi melalui konversi ke dalam satuan kredit profesi. Untuk dapat melaksanakan semua kegiatan pelatihan tersebut PB PDGI telah mempersiapkan sebuah lembaga training center yang juga berfungsi mengampu pelatihan-pelatihan terkait di pengurus wilayah maupun cabang-cabang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"PDGI Training Center bertugas melaksanakan pelatihan-pelatihan melalui lembaga terakreditasi dengan kurikulum, pelatih, penyelenggaraan serta fasilitas pelatihan tersertifikasi sebagai bagian dari proses lembaga pelatihan terakreditasi," ucapnya.
Usman menambahkan, peluncuran Program RME dan peresmian PDGI Training Center sebagai lembaga pelatihan tenaga kesehatan yang diproyeksikan mendapat akreditasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam waktu dekat ini.
"PDGI Training Center merupakan jawaban dari PDGI terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang hanya memperkenankan lembaga pelatihan terakreditasi sebagai penyelenggara kegiatan pelatihan ataupun peningkatan kompetensi untuk tenaga kesehatan," tegasnya.
Lihat Juga: Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli dan Bullying PPDS Unsrat: Prodi Kedokteran Harus Transparan
(cip)
tulis komentar anda