PDGI Resmikan Training Center dan Aplikasi RME Gratis

Rabu, 24 Januari 2024 - 11:04 WIB
loading...
PDGI Resmikan Training...
Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) meresmikan Training Center dan me-launching Aplikasi Rekam Medik Elektronik (RME) gratis. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) meresmikan Training Center dan me-launching Aplikasi Rekam Medik Elektronik (RME) gratis untuk seluruh anggota dokter gigi. Peresmian tersebut bertepatan dengan HUT ke-74 PDGI pada Selasa, 22 Januari 2024.

Ketua Pengurus Besar PDGI Usman Sumantri menyatakan peluncuran RME PDGI serta peresmian PDGI Training Center merupakan upaya untuk menunjang kelancaran tugas anggota PDGI yang saat ini berjumlah 49.483 dokter gigi dalam melayani masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.

"Dokter gigi anggota PDGI saat ini sudah bisa mengakses RME PDGI secara gratis di laman www. pdgi.or.id untuk dapat digunakan langsung dalam praktik mandiri sehari-hari," ucapnya, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: TNI AL Ikuti Kongres Federasi Dokter Gigi Internasional di Australia

Selain itu, peresmian tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang mewajibkan setiap fasilitas kesehatan termasuk klinik dan praktik mandiri untuk menyelenggarakan RME.

"Rekam medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien," ujarnya.

Baca juga: PDGI Dorong Penggunaan Software untuk Mendiagnosa Gigi Berlubang pada Anak

RME sebagai bentuk akuntabilitas dan gambaran mutu yang diberikan kepada pasien sekaligus untuk mendapat masukan dari evaluasi hasil kinerja pelayanan kesehatan termasuk gambaran akan kepuasan pasien dan capaian Indikator Mutu Nasional (INM).

"Untuk dapat membantu mengurangi beban para sejawat dokter gigi dan pasien maka PB PDGI menyediakan RME gratis bagi seluruh anggota dalam rangka menjaga dan meningkatan mutu sejawat dokter gigi," katanya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pelatihan dan kegiatan peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam menjalankan praktik. Pelatihan dan kegiatan peningkatan kompetensi diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh pemerintah pusat.

"Penjagaan dan peningkatan mutu dilaksanakan sesuai dengan standar profesi, kompetensi, pelayanan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," paparnya.

Pelatihan dan kegiatan peningkatan kompetensi dapat digunakan untuk proses sertifikasi melalui konversi ke dalam satuan kredit profesi. Untuk dapat melaksanakan semua kegiatan pelatihan tersebut PB PDGI telah mempersiapkan sebuah lembaga training center yang juga berfungsi mengampu pelatihan-pelatihan terkait di pengurus wilayah maupun cabang-cabang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"PDGI Training Center bertugas melaksanakan pelatihan-pelatihan melalui lembaga terakreditasi dengan kurikulum, pelatih, penyelenggaraan serta fasilitas pelatihan tersertifikasi sebagai bagian dari proses lembaga pelatihan terakreditasi," ucapnya.

Usman menambahkan, peluncuran Program RME dan peresmian PDGI Training Center sebagai lembaga pelatihan tenaga kesehatan yang diproyeksikan mendapat akreditasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam waktu dekat ini.

"PDGI Training Center merupakan jawaban dari PDGI terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang hanya memperkenankan lembaga pelatihan terakreditasi sebagai penyelenggara kegiatan pelatihan ataupun peningkatan kompetensi untuk tenaga kesehatan," tegasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
6 Juta Pekerja Rokok...
6 Juta Pekerja Rokok Terancam di PHK, Wamenaker: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Rekomendasi
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
Berita Terkini
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved