PDGI Resmikan Training Center dan Aplikasi RME Gratis
Rabu, 24 Januari 2024 - 11:04 WIB
JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) meresmikan Training Center dan me-launching Aplikasi Rekam Medik Elektronik (RME) gratis untuk seluruh anggota dokter gigi. Peresmian tersebut bertepatan dengan HUT ke-74 PDGI pada Selasa, 22 Januari 2024.
Ketua Pengurus Besar PDGI Usman Sumantri menyatakan peluncuran RME PDGI serta peresmian PDGI Training Center merupakan upaya untuk menunjang kelancaran tugas anggota PDGI yang saat ini berjumlah 49.483 dokter gigi dalam melayani masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.
"Dokter gigi anggota PDGI saat ini sudah bisa mengakses RME PDGI secara gratis di laman www. pdgi.or.id untuk dapat digunakan langsung dalam praktik mandiri sehari-hari," ucapnya, Selasa (23/1/2024).
Selain itu, peresmian tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang mewajibkan setiap fasilitas kesehatan termasuk klinik dan praktik mandiri untuk menyelenggarakan RME.
"Rekam medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien," ujarnya.
RME sebagai bentuk akuntabilitas dan gambaran mutu yang diberikan kepada pasien sekaligus untuk mendapat masukan dari evaluasi hasil kinerja pelayanan kesehatan termasuk gambaran akan kepuasan pasien dan capaian Indikator Mutu Nasional (INM).
"Untuk dapat membantu mengurangi beban para sejawat dokter gigi dan pasien maka PB PDGI menyediakan RME gratis bagi seluruh anggota dalam rangka menjaga dan meningkatan mutu sejawat dokter gigi," katanya.
Ketua Pengurus Besar PDGI Usman Sumantri menyatakan peluncuran RME PDGI serta peresmian PDGI Training Center merupakan upaya untuk menunjang kelancaran tugas anggota PDGI yang saat ini berjumlah 49.483 dokter gigi dalam melayani masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.
"Dokter gigi anggota PDGI saat ini sudah bisa mengakses RME PDGI secara gratis di laman www. pdgi.or.id untuk dapat digunakan langsung dalam praktik mandiri sehari-hari," ucapnya, Selasa (23/1/2024).
Selain itu, peresmian tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang mewajibkan setiap fasilitas kesehatan termasuk klinik dan praktik mandiri untuk menyelenggarakan RME.
"Rekam medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien," ujarnya.
RME sebagai bentuk akuntabilitas dan gambaran mutu yang diberikan kepada pasien sekaligus untuk mendapat masukan dari evaluasi hasil kinerja pelayanan kesehatan termasuk gambaran akan kepuasan pasien dan capaian Indikator Mutu Nasional (INM).
"Untuk dapat membantu mengurangi beban para sejawat dokter gigi dan pasien maka PB PDGI menyediakan RME gratis bagi seluruh anggota dalam rangka menjaga dan meningkatan mutu sejawat dokter gigi," katanya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda