Lahan Terkontaminasi, Pelaku Usaha Diminta Tanggap Darurat Limbah B3

Selasa, 11 Agustus 2020 - 19:05 WIB
Selama kurun 2015-2019, data KLHK menunjukkan terjadinya peningkatan luasan lahan terkontaminasi limbah B3 yang cukup signifikan. Pada 2015, luas lahan terkontaminasi sebesar 211 ribu m2 dengan jumlah tonase yang harus dipulihkan sebesar 501.470,4 ton. Area terkontaminasi itu meningkat pada 2019 menjadi 840 ribu m2 dengan jumlah tanah yang harus dipulihkan sebesar 890 ribu ton.

Vivien membeberkan, sumber kegiatan yang menyebabkan kontaminasi lahan institusi itu berasal dari kegiatan sektor pertambangan, energi dan migas, manufaktur, agroindustri dan jasa. Adapun lahan terkontaminasi non institusi, sebagian besarnya adalah dari kegiatan kecil masyarakat seperti penambangan emas skala kecil (PESK), peleburan logam skala kecil, kegiatan recycle barang elektronik bekas, dan lainnya.

“Meningkatnya luas lahan terkontaminasi limbah B3 di Indonesia mengindikasikan bahwa masih ada permasalahan di bagian hulu pengelolaan limbah B3. Aspek pencegahan perlu dilakukan secara optimal,” tegasnya.

(Baca: Limbah Padat B3 Berlebih, Begini Solusi dari KLHK)

Poin penting yang juga harus dipahami para pelaku usaha adalah pelaksanaan penanggulangan kedaruratan pengelolaan B3. Vivien meminta prosedur tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan. Apalagi pemahaman penanganan itu belum dimiliki secara merata oleh pihak terkait.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!