Lahan Terkontaminasi, Pelaku Usaha Diminta Tanggap Darurat Limbah B3

Selasa, 11 Agustus 2020 - 19:05 WIB
Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan para pelaku pelaku usaha agar selalu mengelola limbah B3 sesuai regulasi. Tidak hanya di hulu, pengelolaan juga harus mencakup aspek hilir berupa pemulihan dan penanggulangan kedaruratan limbah B3.

“Salah satu tugas berat yang dihadapi adalah pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi pada lahan tak bertuan atau tidak diketahui penanggungjawabnya. Untuk itu, perlu ada sinergi yang bagus antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 non institusi,” ujar Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).



(Baca: Tumbuhkan Budaya Konservasi lewat Aksi Revegetasi Mangrove)

Hal itu dikemukakan Vivien dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3, yang berlangsung 10-12 Agustus 2020. Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk para pelaku usaha dan institusi-institusi pengelola lingkungan hidup dengan tujuan menyosialisasikan tata cara pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah B3.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!