DPR dan Serikat Buruh Bentuk Tim Bersama Bahas Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker

Selasa, 11 Agustus 2020 - 18:20 WIB
Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di DPR, Senayan, Jakarta. Foto/SINDOnews/Kiswondari
JAKARTA - Setelah sempat ditunda pembahasannya, DPR memutuskan untuk membentuk tim kerja bersama dengan serikat buruh untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ).

Hal ini diputuskan bersama antara Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad, Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker Badan Legislasi (Baleg) DPR, Pimpinan Baleg DPR dan perwakilan dari 4 konfederasi serikat buruh yakni KSPSI Andi Gani, KSPI, KSPSI Yoris Raweyai dan KSBSI. (Baca juga: Tjahjo Blak-blakan Sebut 5 Gubernur Mulai Investasi Jadi Capres-Cawapres)

“Kami dari Pimpinan DPR dan badan legislasi panja omnibus law berdialog dengan kawan-kawan dari konfederasi serikat pekerja Indonesia dari macam-macam konfederasi, yang memiliki jumlah anggota yang cukup signifikan, ada 75% dari seluruh pekerja di Indonesia,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).



Dasco menjelaskan kawan-kawan dari serikat pekerja sudah memberikan banyak masukan terkait RUU Omnibus Law Ciptaker. Pihaknya juga telah sepakat untuk membentuk tim kerja bersama untuk membahas clusterklasted ketenagakerjaan untuk mencari titik temu untuk kemajuan bersama.

“Kami akan Efektif mulai bekerja tanggal 18 Agustus sampai dengan selesai,” terang politikus Partai Gerindra itu.

Kemudian, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, KSPI bersama dengan 3 konfederasi serikat buruh lainnya yakni KSPSI Andi Gani, KSPSI Yoris Raweyai dan KSBSI dari Lomenik dan serikat pekrja lainnya seperti MSPI dan PPMI mengapresiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasvo Ahmad bersama Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dan Panja RUU Ciptaker yang telah memberi ruang dan membuka kembali harapan kaum buruh dalam RUU Ciptaker khususnya klaster ketenagakerjaan.

“(Agar) Para buruh aspirasinya didengar oleh DPR karena ini adalah istilah kami the last guard the last samurai, benteng terakhir untuk memastikan agar aspirasi kaum buruh,” kata Iqbal di kesempatan sama.

Menurut Iqbal, ini kesempatan luar biasa karena kaum buruh diberi ruang untuk diserap dan didengar aspirasinya. Pihaknya mengharapkan Panja Baleg bisa memutuskan agar RUU Ciptaker tersebut khususnya pasal ketenagakerjaan tidak merugikan kaum buruh.

Bahkan, Iqbal melanjutkan, jika nanti kalau dalam diskusi-diskusi dalam tim bersama DPR dan serikat buruh ini memutuskan bahwa ada ketentuan yang perlu dikeluarkan maka akan keluarkan, kalau memang itu perlu. Kalau memang tidak perlu dikeluarkan, pihaknya memastikan bahwa harapan serikat buruh bahwa UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak direduksi, tidak didowngrade dan tidak dikurangi. (Baca juga: Elektabilitas Prabowo Klimaks, Pilpres 2024 Diprediksi Diikuti Tiga Paslon)

“Tapi hal-hal yang belum diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 kita diskusikan seperti tentang, digital economy, pekerja paruh waktu dan lain-lainnya,” harapnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More