DPR dan Serikat Buruh Bentuk Tim Bersama Bahas Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker

Selasa, 11 Agustus 2020 - 18:20 WIB
Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di DPR, Senayan, Jakarta. Foto/SINDOnews/Kiswondari
JAKARTA - Setelah sempat ditunda pembahasannya, DPR memutuskan untuk membentuk tim kerja bersama dengan serikat buruh untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ).

Hal ini diputuskan bersama antara Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad, Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker Badan Legislasi (Baleg) DPR, Pimpinan Baleg DPR dan perwakilan dari 4 konfederasi serikat buruh yakni KSPSI Andi Gani, KSPI, KSPSI Yoris Raweyai dan KSBSI. (Baca juga: Tjahjo Blak-blakan Sebut 5 Gubernur Mulai Investasi Jadi Capres-Cawapres)



“Kami dari Pimpinan DPR dan badan legislasi panja omnibus law berdialog dengan kawan-kawan dari konfederasi serikat pekerja Indonesia dari macam-macam konfederasi, yang memiliki jumlah anggota yang cukup signifikan, ada 75% dari seluruh pekerja di Indonesia,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Dasco menjelaskan kawan-kawan dari serikat pekerja sudah memberikan banyak masukan terkait RUU Omnibus Law Ciptaker. Pihaknya juga telah sepakat untuk membentuk tim kerja bersama untuk membahas clusterklasted ketenagakerjaan untuk mencari titik temu untuk kemajuan bersama.

“Kami akan Efektif mulai bekerja tanggal 18 Agustus sampai dengan selesai,” terang politikus Partai Gerindra itu.

Kemudian, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, KSPI bersama dengan 3 konfederasi serikat buruh lainnya yakni KSPSI Andi Gani, KSPSI Yoris Raweyai dan KSBSI dari Lomenik dan serikat pekrja lainnya seperti MSPI dan PPMI mengapresiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasvo Ahmad bersama Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dan Panja RUU Ciptaker yang telah memberi ruang dan membuka kembali harapan kaum buruh dalam RUU Ciptaker khususnya klaster ketenagakerjaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!