Jawab Tudingan Playing Victim Perusakan APK Ganjar-Mahfud, TPN: Mengada-ada dan Tendensius

Kamis, 18 Januari 2024 - 18:19 WIB
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis buka suara terhadap tudingan kalau pihaknya adalah aktor utama yang melakukan perusakan baliho pasangan Ganjar-Mahfud. Foto/MPI
JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis buka suara terhadap tudingan kalau pihaknya adalah aktor utama yang melakukan perusakan baliho pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD . Dia menegaskan hal tersebut tidak lah benar.

"Tudingan yang dialamatkan kepada pihak Ganjar-Mahfud sebagai pelaku perusakan APK (Alat Peraga Kampanye) sendiri merupakan hal yang tidak benar. Bahkan tudingan tersebut terlalu mengada-ngada dan sangat tendensius," ujar Todung dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).



Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud soal Kemerdekaan Pers: Wajib Dilakukan

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!