Jawab Tudingan Playing Victim Perusakan APK Ganjar-Mahfud, TPN: Mengada-ada dan Tendensius

Kamis, 18 Januari 2024 - 18:19 WIB
Untuk itu, dia meminta pihak berwenang seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau kepolisian untuk serius mengusut tuntas perusakan APK pasangan nomor urut tiga. Agar dapat menciptakan kepastian hukum serta mengklarifikasi polemik dan tudingan perusakan APK kepada pihak Ganjar-Mahfud.

"Kami tidak bermain 'playing victims' dan untuk membuktikan kebenarannya, kami Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajak lebih serius kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam menegakkan aturan pemilu," sambungnya.

Todung menjelaskan, tindakan perusakan dan pencopotan APK Ganjar-Mahfud di sejumlah daerah merupakan tindakan yang melanggar aturan kampanye. Karena telah diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pasal 280 ayat (1) huruf g, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut bahwa, “Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu, dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.” Dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 72 ayat (1) huruf g, PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu," jelasnya.

"Jika terbukti dilanggar maka hal tersebut merupakan tindak pidana pemilu yang bisa diganjar dua tahun kurungan penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!