Petisi 100 Usulkan Pemakzulan Jokowi, Ketua DPR: Harus Terbukti Presiden Melanggar Hukum

Selasa, 16 Januari 2024 - 15:02 WIB
Sebelumnya, sejumlah aktivis yang terganung dalam Petisi 100 mengeluarkan wacana pemakzulan Presiden Jokowi. Hal itu ia sampaikan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud menegaskan, dirinya tak memiliki ranah dan kewenangan untuk mengurusi pemakzulan presiden. Ia menegaskan, pemakzulan seorang presiden merupakan ranah partai politik (parpol) dan DPR.

Pernyataan itu, Mahfud lontarkan kembali untuk menjawab pertanyaan sikap dirinya atas usulan pemakzulan yang disampaikan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Petisi 100 saat audiensi di kantor Kemenko Polhukam 9 Januari 2024.

Baca juga: Soal Pemakzulan Presiden, Mahfud MD: Itu Urusan Parpol dan DPR, Bukan Menko Polhukam

Melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd, ia memposting ulang video wawancaranya dengan awak media usai menjamu aktivis Petisi 100 di kantornya, seperti Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!