Soal Pemakzulan Presiden, Mahfud MD: Itu Urusan Parpol dan DPR, Bukan Menko Polhukam
Senin, 15 Januari 2024 - 13:06 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, tak memiliki ranah dan kewenangan mengurusi pemakzulan presiden. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, dirinya tak memiliki ranah dan kewenangan untuk mengurusi pemakzulan presiden. Ia menegaskan, pemakzulan seorang presiden merupakan ranah partai politik (parpol) dan DPR RI.
Pernyataan itu Mahfud lontarkan kembali, untuk menjawab pertanyaan sikap dirinya atas usulan pemakzulan yang disampaikan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Petisi 100 saat audiensi di kantor Kemenko Polhukam 9 Januari 2024.
Melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd, ia memposting ulang video wawancaranya dengan awak media usai menjamu aktivis Petisi 100 di kantornya, seperti Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.
Baca juga: Ramai Isu Pemakzulan, Begini Tanggapan Istana
Dalam video itu, ia mengaku mendapat usul agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan. Kepada Mahfud, Petisi 100 tak ingin gelaran Pemilu 2024 ada Jokowi. Merespons itu, Mahfud menegaskan, urusan pemakzulan bukan ranahnya Menko Polhukam.
Pernyataan itu Mahfud lontarkan kembali, untuk menjawab pertanyaan sikap dirinya atas usulan pemakzulan yang disampaikan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Petisi 100 saat audiensi di kantor Kemenko Polhukam 9 Januari 2024.
Melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd, ia memposting ulang video wawancaranya dengan awak media usai menjamu aktivis Petisi 100 di kantornya, seperti Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.
Baca juga: Ramai Isu Pemakzulan, Begini Tanggapan Istana
Dalam video itu, ia mengaku mendapat usul agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan. Kepada Mahfud, Petisi 100 tak ingin gelaran Pemilu 2024 ada Jokowi. Merespons itu, Mahfud menegaskan, urusan pemakzulan bukan ranahnya Menko Polhukam.
Lihat Juga :