Pengadilan Tipikor Bacakan Vonis Rafael Alun Trisambodo Hari ini
Senin, 08 Januari 2024 - 07:23 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo hari ini, Senin (8/1/2024). Sejatinya, sidang putusan ini dijadwalkan pada Kamis, 4 Januari lalu.
Namun, di hari yang telah ditentukan itu majelis hakim belum selesai menggarap draft putusan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.
"Sampai detik sekarang ini kami belum bisa kami rampungkan sehingga daripada kita menunggu sampai sore dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di ruang sidang, Kamis, 4 Januari 2024.
Buntut dari penundaan tersebut, Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang putusan tersebut hari ini. "(Sidang putusan) hari Senin tanggal 8 Januari," ujarnya.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun dengan 14 tahun penjara. Tim JPU meyakini mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan," kata Jaksa lagi.
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.
Rafael Alun diyakini jaksa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun, di hari yang telah ditentukan itu majelis hakim belum selesai menggarap draft putusan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.
"Sampai detik sekarang ini kami belum bisa kami rampungkan sehingga daripada kita menunggu sampai sore dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di ruang sidang, Kamis, 4 Januari 2024.
Buntut dari penundaan tersebut, Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang putusan tersebut hari ini. "(Sidang putusan) hari Senin tanggal 8 Januari," ujarnya.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun dengan 14 tahun penjara. Tim JPU meyakini mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan," kata Jaksa lagi.
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.
Rafael Alun diyakini jaksa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(cip)
tulis komentar anda