Pengadilan Tipikor Bacakan Vonis Rafael Alun Trisambodo Hari ini

Senin, 08 Januari 2024 - 07:23 WIB
Buntut dari penundaan tersebut, Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang putusan tersebut hari ini. "(Sidang putusan) hari Senin tanggal 8 Januari," ujarnya.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun dengan 14 tahun penjara. Tim JPU meyakini mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara



"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa di ruang sidang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!