Rafael Alun Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp18,9 Miliar
Senin, 11 Desember 2023 - 17:32 WIB
loading...
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar. Foto/Riyan Rizki
A
A
A
JAKARTA - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo , diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar. Sebelumnya, dia juga dituntut 14 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,994.806.137," kata Jaksa di Ruang Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Jaksa menyebutkan Rafael Alun wajib membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan. Apabila ia tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh harta yang dimilikinya bisa disita oleh jaksa.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujarnya.
Jaksa menyebutkan, apabila Rafael Alun tidak memiliki harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,994.806.137," kata Jaksa di Ruang Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Jaksa menyebutkan Rafael Alun wajib membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan. Apabila ia tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh harta yang dimilikinya bisa disita oleh jaksa.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujarnya.
Jaksa menyebutkan, apabila Rafael Alun tidak memiliki harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya.
Lihat Juga :