Pakar Hukum Radian: Putusan DKPP Tidak Mengubah Penetapan Capres Cawapres oleh KPU
Minggu, 24 Desember 2023 - 18:29 WIB
Radian menilai, jika KPU tidak menjalankan putusan MK maka KPU dapat juga patut diduga melanggar etik dan dapat diadukan ke DKPP karena tidak profesional.
”KPU juga telah menjawab aduan para pengadu yang menyebut KPU telah menyatakan Prabowo dan Gibran memenuhi syarat maju pilpres saat masih dalam tahap pendaftaran peserta pemilu. Hal ini dibantah oleh KPU,” katanya.
Menurut Radian, KPU telah sesuai prosedur di mana saat tahapan pendaftaran peserta pemilu hanya menyatakan Prabowo dan Gibran memiliki persyaratan lengkap untuk maju pilpres sesuai putusan MK
”Putusan DKPP tidak mengubah setiap keputusan yang telah diambil oleh penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu, karena DKPP hadir dan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” ujar Direktur Eksekutif Indigo Network.
”KPU juga telah menjawab aduan para pengadu yang menyebut KPU telah menyatakan Prabowo dan Gibran memenuhi syarat maju pilpres saat masih dalam tahap pendaftaran peserta pemilu. Hal ini dibantah oleh KPU,” katanya.
Menurut Radian, KPU telah sesuai prosedur di mana saat tahapan pendaftaran peserta pemilu hanya menyatakan Prabowo dan Gibran memiliki persyaratan lengkap untuk maju pilpres sesuai putusan MK
”Putusan DKPP tidak mengubah setiap keputusan yang telah diambil oleh penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu, karena DKPP hadir dan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” ujar Direktur Eksekutif Indigo Network.
(cip)
tulis komentar anda