Pakar Hukum Radian: Putusan DKPP Tidak Mengubah Penetapan Capres Cawapres oleh KPU

Minggu, 24 Desember 2023 - 18:29 WIB
Tindakan KPU ketika menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen pencalonan serta menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Hasyim, dalil pengadu yang menilai tindakan KPU yang menyatakan dokumen pendaftaran capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo dan Gibran sudah lengkap tidak cermat dan tak profesional tidak berdasar.

Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi untuk Ketua KPU terkait Pernyataan soal Sistem Pemilu

Pengamat hukum Universitas Trisakti Radian Syam menilai, tindakan KPU telah sesuai prosedur dan mekanisme dalam melakukan pendaftaran Prabowo Subiato dan Gibran Rakabuming Raka.

“Kita harus dari kerangka perspektif hukum yang konkret, putusan Mahkamah Konstitusi wajib dilaksanakan oleh KPU justru jika tidak dilaksanakan berpotensi melanggar konstitusi negara kita,” katanya, Minggu (24/12/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!