Pakar Hukum Radian: Putusan DKPP Tidak Mengubah Penetapan Capres Cawapres oleh KPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dipastikan tidak akan mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan capres-cawapres.
Seperti diketahui, DKPP pada Jumat, 22 Desember 2023 telah menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU RI untuk 4 perkara sekaligus. Perkara dimaksud dengan register perkara Nomor: 135-PKE-DKPP/XII/2023.
Dari jawaban para Teradu di antaranya Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan penyusunan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 sudah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tindakan KPU ketika menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen pencalonan serta menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Hasyim, dalil pengadu yang menilai tindakan KPU yang menyatakan dokumen pendaftaran capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo dan Gibran sudah lengkap tidak cermat dan tak profesional tidak berdasar.
Pengamat hukum Universitas Trisakti Radian Syam menilai, tindakan KPU telah sesuai prosedur dan mekanisme dalam melakukan pendaftaran Prabowo Subiato dan Gibran Rakabuming Raka.
“Kita harus dari kerangka perspektif hukum yang konkret, putusan Mahkamah Konstitusi wajib dilaksanakan oleh KPU justru jika tidak dilaksanakan berpotensi melanggar konstitusi negara kita,” katanya, Minggu (24/12/2023).
Radian menilai, jika KPU tidak menjalankan putusan MK maka KPU dapat juga patut diduga melanggar etik dan dapat diadukan ke DKPP karena tidak profesional.
”KPU juga telah menjawab aduan para pengadu yang menyebut KPU telah menyatakan Prabowo dan Gibran memenuhi syarat maju pilpres saat masih dalam tahap pendaftaran peserta pemilu. Hal ini dibantah oleh KPU,” katanya.
Menurut Radian, KPU telah sesuai prosedur di mana saat tahapan pendaftaran peserta pemilu hanya menyatakan Prabowo dan Gibran memiliki persyaratan lengkap untuk maju pilpres sesuai putusan MK
”Putusan DKPP tidak mengubah setiap keputusan yang telah diambil oleh penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu, karena DKPP hadir dan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” ujar Direktur Eksekutif Indigo Network.
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
Seperti diketahui, DKPP pada Jumat, 22 Desember 2023 telah menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU RI untuk 4 perkara sekaligus. Perkara dimaksud dengan register perkara Nomor: 135-PKE-DKPP/XII/2023.
Dari jawaban para Teradu di antaranya Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan penyusunan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 sudah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga
Tindakan KPU ketika menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen pencalonan serta menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Hasyim, dalil pengadu yang menilai tindakan KPU yang menyatakan dokumen pendaftaran capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo dan Gibran sudah lengkap tidak cermat dan tak profesional tidak berdasar.
Pengamat hukum Universitas Trisakti Radian Syam menilai, tindakan KPU telah sesuai prosedur dan mekanisme dalam melakukan pendaftaran Prabowo Subiato dan Gibran Rakabuming Raka.
“Kita harus dari kerangka perspektif hukum yang konkret, putusan Mahkamah Konstitusi wajib dilaksanakan oleh KPU justru jika tidak dilaksanakan berpotensi melanggar konstitusi negara kita,” katanya, Minggu (24/12/2023).
Radian menilai, jika KPU tidak menjalankan putusan MK maka KPU dapat juga patut diduga melanggar etik dan dapat diadukan ke DKPP karena tidak profesional.
”KPU juga telah menjawab aduan para pengadu yang menyebut KPU telah menyatakan Prabowo dan Gibran memenuhi syarat maju pilpres saat masih dalam tahap pendaftaran peserta pemilu. Hal ini dibantah oleh KPU,” katanya.
Menurut Radian, KPU telah sesuai prosedur di mana saat tahapan pendaftaran peserta pemilu hanya menyatakan Prabowo dan Gibran memiliki persyaratan lengkap untuk maju pilpres sesuai putusan MK
”Putusan DKPP tidak mengubah setiap keputusan yang telah diambil oleh penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu, karena DKPP hadir dan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” ujar Direktur Eksekutif Indigo Network.
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
(cip)