Pakar Hukum Radian: Putusan DKPP Tidak Mengubah Penetapan Capres Cawapres oleh KPU

Minggu, 24 Desember 2023 - 18:29 WIB
loading...
Pakar Hukum Radian:...
Pakar Hukum Universitas Trisakti Radian Syam menyebut putusan DKPP dipastikan tidak akan mengubah keputusan KPU terkait penetapan capres-cawapres. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dipastikan tidak akan mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan capres-cawapres.

Seperti diketahui, DKPP pada Jumat, 22 Desember 2023 telah menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU RI untuk 4 perkara sekaligus. Perkara dimaksud dengan register perkara Nomor: 135-PKE-DKPP/XII/2023.

Dari jawaban para Teradu di antaranya Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan penyusunan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 sudah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Hasyim Asy'ari Cs Akan Jalani Sidang Kode Etik di DKPP terkait Dugaan Halangi Tugas Bawaslu

Tindakan KPU ketika menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen pencalonan serta menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Hasyim, dalil pengadu yang menilai tindakan KPU yang menyatakan dokumen pendaftaran capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo dan Gibran sudah lengkap tidak cermat dan tak profesional tidak berdasar.

Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi untuk Ketua KPU terkait Pernyataan soal Sistem Pemilu

Pengamat hukum Universitas Trisakti Radian Syam menilai, tindakan KPU telah sesuai prosedur dan mekanisme dalam melakukan pendaftaran Prabowo Subiato dan Gibran Rakabuming Raka.

“Kita harus dari kerangka perspektif hukum yang konkret, putusan Mahkamah Konstitusi wajib dilaksanakan oleh KPU justru jika tidak dilaksanakan berpotensi melanggar konstitusi negara kita,” katanya, Minggu (24/12/2023).

Radian menilai, jika KPU tidak menjalankan putusan MK maka KPU dapat juga patut diduga melanggar etik dan dapat diadukan ke DKPP karena tidak profesional.

”KPU juga telah menjawab aduan para pengadu yang menyebut KPU telah menyatakan Prabowo dan Gibran memenuhi syarat maju pilpres saat masih dalam tahap pendaftaran peserta pemilu. Hal ini dibantah oleh KPU,” katanya.

Menurut Radian, KPU telah sesuai prosedur di mana saat tahapan pendaftaran peserta pemilu hanya menyatakan Prabowo dan Gibran memiliki persyaratan lengkap untuk maju pilpres sesuai putusan MK

”Putusan DKPP tidak mengubah setiap keputusan yang telah diambil oleh penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu, karena DKPP hadir dan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” ujar Direktur Eksekutif Indigo Network.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Roy Suryo Ungkap Ada...
Roy Suryo Ungkap Ada Perbedaan di Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Jadwal dan Panggung...
Jadwal dan Panggung Debat Capres dan Cawapres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved