Pakar Hukum Radian: Putusan DKPP Tidak Mengubah Penetapan Capres Cawapres oleh KPU

Minggu, 24 Desember 2023 - 18:29 WIB
Pakar Hukum Universitas Trisakti Radian Syam menyebut putusan DKPP dipastikan tidak akan mengubah keputusan KPU terkait penetapan capres-cawapres. Foto/istimewa
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dipastikan tidak akan mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan capres-cawapres.

Seperti diketahui, DKPP pada Jumat, 22 Desember 2023 telah menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU RI untuk 4 perkara sekaligus. Perkara dimaksud dengan register perkara Nomor: 135-PKE-DKPP/XII/2023.



Dari jawaban para Teradu di antaranya Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan penyusunan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 sudah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Hasyim Asy'ari Cs Akan Jalani Sidang Kode Etik di DKPP terkait Dugaan Halangi Tugas Bawaslu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!