Pakar Hukum Radian: Putusan DKPP Tidak Mengubah Penetapan Capres Cawapres oleh KPU
Minggu, 24 Desember 2023 - 18:29 WIB
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dipastikan tidak akan mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan capres-cawapres.
Seperti diketahui, DKPP pada Jumat, 22 Desember 2023 telah menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU RI untuk 4 perkara sekaligus. Perkara dimaksud dengan register perkara Nomor: 135-PKE-DKPP/XII/2023.
Dari jawaban para Teradu di antaranya Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan penyusunan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 sudah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tindakan KPU ketika menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen pencalonan serta menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Hasyim, dalil pengadu yang menilai tindakan KPU yang menyatakan dokumen pendaftaran capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo dan Gibran sudah lengkap tidak cermat dan tak profesional tidak berdasar.
Pengamat hukum Universitas Trisakti Radian Syam menilai, tindakan KPU telah sesuai prosedur dan mekanisme dalam melakukan pendaftaran Prabowo Subiato dan Gibran Rakabuming Raka.
“Kita harus dari kerangka perspektif hukum yang konkret, putusan Mahkamah Konstitusi wajib dilaksanakan oleh KPU justru jika tidak dilaksanakan berpotensi melanggar konstitusi negara kita,” katanya, Minggu (24/12/2023).
Seperti diketahui, DKPP pada Jumat, 22 Desember 2023 telah menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU RI untuk 4 perkara sekaligus. Perkara dimaksud dengan register perkara Nomor: 135-PKE-DKPP/XII/2023.
Dari jawaban para Teradu di antaranya Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan penyusunan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 sudah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga
Tindakan KPU ketika menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen pencalonan serta menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Hasyim, dalil pengadu yang menilai tindakan KPU yang menyatakan dokumen pendaftaran capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo dan Gibran sudah lengkap tidak cermat dan tak profesional tidak berdasar.
Pengamat hukum Universitas Trisakti Radian Syam menilai, tindakan KPU telah sesuai prosedur dan mekanisme dalam melakukan pendaftaran Prabowo Subiato dan Gibran Rakabuming Raka.
“Kita harus dari kerangka perspektif hukum yang konkret, putusan Mahkamah Konstitusi wajib dilaksanakan oleh KPU justru jika tidak dilaksanakan berpotensi melanggar konstitusi negara kita,” katanya, Minggu (24/12/2023).
tulis komentar anda