Putusan Bebas dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
Kamis, 21 Desember 2023 - 09:21 WIB
Mencermati ketentuan Pasal 191 KUHAP tersebut jelas dan nyata bahwa pembentuk UU KUHAP masih belum berpijak pada pertimbangan kemanusiaan yang bersifat asasi yaitu kebebasan bagi setiap orang. Hal ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP yang menyatakan bahwa, terhadap putusan pengadilan pada Tingkat terakhir selain dari Mahkamah Agung terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas.
Ketentuan ini menegaskan bahwa hak asasi setiap orang termasuk untuk hidup bebas dijamin undang-undang bahkan di dalam UUD45 telah dinyatakan bahwa, setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya(Pasal 28 A).
Namun di dalam praktik peradilan pidana maksud dan tujuan yang mulia dan terhormat di dalam Konstitusi UUD45 tersebut ini telah diabaikan bahkan dimandulkan oleh Putusan MK no 114/ PUU- XI/2012 yang menyatakan antara lain, bahwa rumusan Pasal 244 KUHAP bersifat multi-tafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional Pemohon yang dijamin UUD1945.
Pertimbangan putusan MK tersebut merujuk pada pendapat Penuntut Umum (tidak disebut Kejaksaan) bahwa, kata "bebas" dalam Pasal aquo dibagi dalam dua kategori yaitu "bebas murni" dan "bebas tidak murni"; tanpa ada penjelasan baik sumber atau referensi pendapat Jaksa Penuntut Umum maupun pendapat atau kesepakatan para ahli hukum yang menjadi doktrin hukum diakui secara universal.
Ketentuan Pasal 244 KUHAP yang melarang Jaksa Penuntut mengajukan perlawanan terhadap putusan bebas telah memenuhi asas lex scripta, lex stricta dan lex certa yang diakui dalam hukum pidana; jelas tidak multi tafsir. Bahkan sejalan dengan asas legalitas yang telah sejak 77 tahun dianut dan dipraktikan dalam sistem hukum pidana Indonesia sekaligus sejalan dengan ketentuan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi UU Nomor 12 Tahun 2005; telah diwujudkan dalam Bab XA UUD45.
Implikasi dari Putusan MK Nomor 114/2023 tentang putusan bebas adalah bahwa, hak dan kebebasan asasi Pemohon, yang seharusnya memperoleh kepastian hukum; menjadi terbelenggu sehingga sesuai dengan adagium, justice delayed, justice denied.
Bahkan dari aspek pembentukan perUUan dan makna frasa, bertentangan secara konstitusional yang merupakan salah satu lingkup dan batas permohonan pemohon Uji Materi ketentuan UU terhadap UUD45 justru putusan MK Nomor 114 tahun 2012 yang bertentangan dengan UUD1945 yaitu bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan, dan kepastian hukum yahng adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum.
Ketentuan ini menegaskan bahwa hak asasi setiap orang termasuk untuk hidup bebas dijamin undang-undang bahkan di dalam UUD45 telah dinyatakan bahwa, setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya(Pasal 28 A).
Namun di dalam praktik peradilan pidana maksud dan tujuan yang mulia dan terhormat di dalam Konstitusi UUD45 tersebut ini telah diabaikan bahkan dimandulkan oleh Putusan MK no 114/ PUU- XI/2012 yang menyatakan antara lain, bahwa rumusan Pasal 244 KUHAP bersifat multi-tafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional Pemohon yang dijamin UUD1945.
Pertimbangan putusan MK tersebut merujuk pada pendapat Penuntut Umum (tidak disebut Kejaksaan) bahwa, kata "bebas" dalam Pasal aquo dibagi dalam dua kategori yaitu "bebas murni" dan "bebas tidak murni"; tanpa ada penjelasan baik sumber atau referensi pendapat Jaksa Penuntut Umum maupun pendapat atau kesepakatan para ahli hukum yang menjadi doktrin hukum diakui secara universal.
Ketentuan Pasal 244 KUHAP yang melarang Jaksa Penuntut mengajukan perlawanan terhadap putusan bebas telah memenuhi asas lex scripta, lex stricta dan lex certa yang diakui dalam hukum pidana; jelas tidak multi tafsir. Bahkan sejalan dengan asas legalitas yang telah sejak 77 tahun dianut dan dipraktikan dalam sistem hukum pidana Indonesia sekaligus sejalan dengan ketentuan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi UU Nomor 12 Tahun 2005; telah diwujudkan dalam Bab XA UUD45.
Implikasi dari Putusan MK Nomor 114/2023 tentang putusan bebas adalah bahwa, hak dan kebebasan asasi Pemohon, yang seharusnya memperoleh kepastian hukum; menjadi terbelenggu sehingga sesuai dengan adagium, justice delayed, justice denied.
Bahkan dari aspek pembentukan perUUan dan makna frasa, bertentangan secara konstitusional yang merupakan salah satu lingkup dan batas permohonan pemohon Uji Materi ketentuan UU terhadap UUD45 justru putusan MK Nomor 114 tahun 2012 yang bertentangan dengan UUD1945 yaitu bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan, dan kepastian hukum yahng adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum.
Lihat Juga :