UU Omnibus Kesehatan dalam Debat Capres

Selasa, 19 Desember 2023 - 15:48 WIB
Mengapa DPD Perlu Tertibat?

DPD merupakan lembaga negaraproduk amandemen UUD 1945, yang mempunyai kedudukan penting dalam strukturkelembagaan negara, khususnya sebagai lembaga perwakilan. Hal ini dapat diperhatikan pada dua hal.

Pertama, Pembentukan DPD dimaksudkan dalam rangkamereformasi struktur parlemen Indonesia menjadi dua kamar (bicameral) yang terdiri atas DPR dan DPD. Dengan struktur bicameral itu diharapkan proses legislasi dapat diselenggarakan berdasarkan sistem double-check yang memungkinkanrepresentasi kepentingan seluruh rakyat secara relatif dapat disalurkan denganbasis sosial yang lebih luas.

Kedua, DPD merupakan representasi wilayah (territorial representation) yang mempunyai fungsi check and balances terhadap DPR. Terciptanya check and balances diantara kedua lembaga tersebut sejatinya adalah cita negara hukum yang menjunjung tinggi pembatasan kekuasaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Jimly Asshiddiqie dalam “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara” Jilid II, MKRI, 2006, mengemukakan bahwa secara teorilembaga legislatif mempunyai tiga jenis fungsi yaitu fungsi pengaturan (legislasi), fungsi pengawasan (kontrol), dan fungsi perwakilan (representasi). Dalam fungsi perwakilan, terdapat tiga sistem perwakilan yang dipraktikkan di berbagai negara demokrasi, yaitu: (1) Sistem perwakilan politik (political representation); (2) Sistem perwakilan teritorial (territorial representation atau regional representation); dan (3) Sistem perwakilan fungsional (functional representation).

Sistem perwakilan politik menghasilkan wakil-wakil politik, sistem perwakilan teritorial menghasilkan wakil-wakil daerah, sedangkan sistem perwakilan fungsional menghasilkan wakil-wakil golongan fungsional. DPD merupakan perwujudan sistem perwakilan teritorial dan DPR sebagai perwakilan politik.

Secara lebih rinci, UUD 1945, Pasal 22D, mengatur kewenangan DPD sebagai berikut: Pertama, DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Kedua, DPD: (a) ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah; dan (b) memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, RUU yang berkaitan dengan pajak, RUU yang berkaitan dengan pendidikan, dan RUU yang berkaitan dengan agama.

Ketiga, DPD dapat melakukan pengawasan atas: (a) pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama; dan (b) menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, dalam bukunya, “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia,” Sinar Grafika, 2017, Jimly Asshiddiqie juga mengemukakan: “Kepentingan yang harus lebih diutamakan dalam rangka perwakilan daerah (Dewan Perwakilan Daerah) adalah kepentingan daerah secara keseluruhan, terlepas dari kepentingan individu-individu rakyat yang berkepentingan seharusnya disatukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat.” Artinya, kepentingan daerah yang diperjuangkan oleh DPD sudah dengan sendirinya berkaitan dengan kepentingan seluruh daerah-daerah yang bersangkutan.”
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More