UU Omnibus Kesehatan dalam Debat Capres
Selasa, 19 Desember 2023 - 15:48 WIB
Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia
(periode 2012-2015)
MENURUT Komisi Pemilihan Umum (KPU), debat dengan tema kesehatan akan berlangsung pada sesi kelima, Minggu (4/2/2024), bersamaan dengan tema lain, seperti: peningkatan pelayanan publik, hoaks, teknologi informasi, intoleransi, pendidikan, dan ketenagakerjaan.
Penulis berharap agar pada debat pamungkas tersebut ketiga capres dapat adu argumen tentang UU Omnibus Kesehatan yang kini dikenal UU No 17/2023 tentang Kesehatan. UU yang telah menuai kontrovesi dan penolakan berbagai pihak, sampai melakukan Uji Formil di Mahkamah Konstitusi.
Mengapa Menuai Konroversi?
Seperti diketahui, sejak awal pembentukan UU No 17/2023 tentang Kesehatan ini telah menuai kontroversi. Penyebabnya karena sangat tidak transparan. Beredar beberapa versi draft RUU yang tidak jelas siapa yang membuatnya. Apakah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Kesehatan, atau stakeholder lain.
Ketua Badan Legislasi DPR sendiri mengatakan bahwa pihaknya sementara menyusun RUU yang akan menjadi undang-undang. Pernyataan ini menunjukkan bahwa draft RUU yang beredar tersebut bukan dari pihaknya. Pertanyaanya, dari mana draft beredar tersebut?
Karena itu lima organisasi profesi kesehatan Persaturan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam jumpa persnya sangat tegas menolak dafat RUU tersebut.
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia
(periode 2012-2015)
MENURUT Komisi Pemilihan Umum (KPU), debat dengan tema kesehatan akan berlangsung pada sesi kelima, Minggu (4/2/2024), bersamaan dengan tema lain, seperti: peningkatan pelayanan publik, hoaks, teknologi informasi, intoleransi, pendidikan, dan ketenagakerjaan.
Penulis berharap agar pada debat pamungkas tersebut ketiga capres dapat adu argumen tentang UU Omnibus Kesehatan yang kini dikenal UU No 17/2023 tentang Kesehatan. UU yang telah menuai kontrovesi dan penolakan berbagai pihak, sampai melakukan Uji Formil di Mahkamah Konstitusi.
Mengapa Menuai Konroversi?
Seperti diketahui, sejak awal pembentukan UU No 17/2023 tentang Kesehatan ini telah menuai kontroversi. Penyebabnya karena sangat tidak transparan. Beredar beberapa versi draft RUU yang tidak jelas siapa yang membuatnya. Apakah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Kesehatan, atau stakeholder lain.
Ketua Badan Legislasi DPR sendiri mengatakan bahwa pihaknya sementara menyusun RUU yang akan menjadi undang-undang. Pernyataan ini menunjukkan bahwa draft RUU yang beredar tersebut bukan dari pihaknya. Pertanyaanya, dari mana draft beredar tersebut?
Karena itu lima organisasi profesi kesehatan Persaturan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam jumpa persnya sangat tegas menolak dafat RUU tersebut.
tulis komentar anda