Menkominfo Instruksikan Dinas Kominfo Gencarkan Kampanye Protokol Covid-19

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 23:30 WIB
"Kami menganjurkan setiap daerah melakukan inovasi dalam penanganan Covid-19 dan melakukan komunikasi (melalui Dinas Kominfo) yang lebih intensif dan efektif antar lembaga dalam memutus mata rantai Covid-19," ujar Widodo.

(Baca: Migrasi Penyiaran Analog ke Digital, ATVSI Desak Pemerintah Siapkan Payung Hukum)

Pada 4 Agustus 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur mengenai peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Inpres ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan serta pengendalian covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Inpres juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian covid-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!