Menkominfo Instruksikan Dinas Kominfo Gencarkan Kampanye Protokol Covid-19
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 23:30 WIB
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kominfo di daerah untuk melaksanakan kampanye protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kampanye sebisa mungkin dilakukan secara massif dengan melibatkan banyak pihak.
"Kepada seluruh jajaran Dinas Kominfo di seluruh Indonesia saya instruksikan untuk lakukan pembinaan kepada masyarakat," ujar Menkominfo Johnny G. Plate saat memimpin Rapat Koordinasi dengan Dinas Kominfo tingkat provinsi se-Indonesia dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (8/08/2020).
(Baca: Imbauan Tak Cukup, Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Dinilai Tepat)
Johnny menekankan, agar Dinas Kominfo menjalankan komunikasi yang efektif dengan menciptakan konten yang mudah dipahami oleh masyarakat. Pola komunikasi yang efektif, menurutnya, akan membantu percepatan pemutusan mata rantai penularan Covid-19.
“Di sinilah peran komunikasi dan informasi yang sudah didesentralisasi. Peran Dinas Kominfo di masing-masing daerah sangat vital untuk bersama memutus mata rantai Covid-19,” ujarnya.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP), Widodo Muktiyo meminta pemerintah daerah senantiasa berkomunikasi dengan pemerintah pusat serta berkoordinasi dengan berbagai lembaga. Hal ini penting untuk memunculkan inovasi kampanye protokol pencegahan Covid-19.
"Kami menganjurkan setiap daerah melakukan inovasi dalam penanganan Covid-19 dan melakukan komunikasi (melalui Dinas Kominfo) yang lebih intensif dan efektif antar lembaga dalam memutus mata rantai Covid-19," ujar Widodo.
(Baca: Migrasi Penyiaran Analog ke Digital, ATVSI Desak Pemerintah Siapkan Payung Hukum)
Pada 4 Agustus 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur mengenai peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Inpres ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan serta pengendalian covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Inpres juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian covid-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
"Kepada seluruh jajaran Dinas Kominfo di seluruh Indonesia saya instruksikan untuk lakukan pembinaan kepada masyarakat," ujar Menkominfo Johnny G. Plate saat memimpin Rapat Koordinasi dengan Dinas Kominfo tingkat provinsi se-Indonesia dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (8/08/2020).
(Baca: Imbauan Tak Cukup, Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Dinilai Tepat)
Johnny menekankan, agar Dinas Kominfo menjalankan komunikasi yang efektif dengan menciptakan konten yang mudah dipahami oleh masyarakat. Pola komunikasi yang efektif, menurutnya, akan membantu percepatan pemutusan mata rantai penularan Covid-19.
“Di sinilah peran komunikasi dan informasi yang sudah didesentralisasi. Peran Dinas Kominfo di masing-masing daerah sangat vital untuk bersama memutus mata rantai Covid-19,” ujarnya.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP), Widodo Muktiyo meminta pemerintah daerah senantiasa berkomunikasi dengan pemerintah pusat serta berkoordinasi dengan berbagai lembaga. Hal ini penting untuk memunculkan inovasi kampanye protokol pencegahan Covid-19.
"Kami menganjurkan setiap daerah melakukan inovasi dalam penanganan Covid-19 dan melakukan komunikasi (melalui Dinas Kominfo) yang lebih intensif dan efektif antar lembaga dalam memutus mata rantai Covid-19," ujar Widodo.
(Baca: Migrasi Penyiaran Analog ke Digital, ATVSI Desak Pemerintah Siapkan Payung Hukum)
Pada 4 Agustus 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur mengenai peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Inpres ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan serta pengendalian covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Inpres juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian covid-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
(muh)
tulis komentar anda