Polri Gandeng BSSN Dalami Gangguan Server Pusat Data Nasional Kemenkominfo
Senin, 24 Juni 2024 - 14:36 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sedang mengumpulkan informasi terkait masalah yang terjadi di Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo. Polri menggandeng BSSN. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Server Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bermasalah sejak pekan lalu. Polri menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mendalami masalah tersebut.
"Kita sedang mengumpulkan informasi. Sedang kita dalami. Bekerja sama dengan BSSN apakah kendala teknis atau ada hal lain," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat ditemui di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2024).
Sebelumnya, Sigit juga menegaskan jika ditemukan tindak pidana dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis 20 Juni 2024 itu, kepolisian akan memprosesnya.
"Nanti apabila ditemukan maka kemudian peristiwa pidana diproses oleh kepolisian. Ini sudah biasa kita melaksanakan joint dengan temen temen yang membidangi siber," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).
Baca Juga: Server Pusat Data Nasional Terganggu, Meutya Hafid Desak Pemerintah Beri Penjelasan
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengumumkan bahwa Server PDN mengalami gangguan. Akibatnya, layanan keimigrasian pada unit pelaksana teknis seperti kantor imigrasi, unit layanan paspor, unit kerja keimigrasian serta tempat pemeriksaan imigrasi pada bandar udara dan pelabuhan mengalami kendala.
"Meskipun sistem sedang terkendala, Imigrasi tetap memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar penumpang tetap berangkat sesuai jadwal pesawat, begitupun pada saat kedatangan," tulis akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, Kamis (20/6/2024).
"Kita sedang mengumpulkan informasi. Sedang kita dalami. Bekerja sama dengan BSSN apakah kendala teknis atau ada hal lain," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat ditemui di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2024).
Sebelumnya, Sigit juga menegaskan jika ditemukan tindak pidana dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis 20 Juni 2024 itu, kepolisian akan memprosesnya.
"Nanti apabila ditemukan maka kemudian peristiwa pidana diproses oleh kepolisian. Ini sudah biasa kita melaksanakan joint dengan temen temen yang membidangi siber," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).
Baca Juga: Server Pusat Data Nasional Terganggu, Meutya Hafid Desak Pemerintah Beri Penjelasan
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengumumkan bahwa Server PDN mengalami gangguan. Akibatnya, layanan keimigrasian pada unit pelaksana teknis seperti kantor imigrasi, unit layanan paspor, unit kerja keimigrasian serta tempat pemeriksaan imigrasi pada bandar udara dan pelabuhan mengalami kendala.
"Meskipun sistem sedang terkendala, Imigrasi tetap memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar penumpang tetap berangkat sesuai jadwal pesawat, begitupun pada saat kedatangan," tulis akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, Kamis (20/6/2024).
Lihat Juga :