KY Siap Usut Hakim Jika Terima Uang dalam Kasus Nurhadi
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 19:12 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman (paling depan mengenakan rompi oranye). Foto/Humas KPK.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) ikut angkat bicara sehubungan dengan polemik pemeriksaan sejumlah hakim dalam kasus tersangka dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi Abdurachman. KY memastikan siap mengusut jika ada oknum hakim yang diduga menerima aliran uang.
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menilai, polemik pernyataan bahwa hakim termasuk hakim agung tidak bisa diperiksa penyidik KPK dalam kasus tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman sebenarnya adalah persoalan sederhana secara administratif. Maksudnya, kata dia, setiap aparatur pengadilan termasuk hakim tingkat pertama, tingkat banding, maupun hakim agung MA semestinya tinggal memberitahukan saja ke atasan langsung ketika menerima panggilan dari KPK. (Baca juga: KPK Sita Tanah dan Moge Milik Nurhadi di Daerah Bogor)
"Ini sama misalnya ketika hakim dipanggil oleh KY, mereka (hakim) yang dipanggil itu sampaikan ke atasan, kemudian hadir. Jadi persoalan administrasi. Nah hakim-hakim yang dipanggil oleh KPK itu memberitahukan saja ke atasan, karena nanti ketika dicek tidak hadir (di lembaga peradilan), 'oh lagi dipanggil sama KPK'," kata Jaja saat berbincang dengan SINDOnews, Jumat (7/8/2020). (Baca juga: ICW Kecam Sikap Resisten MA terkait Pemeriksaan Para Hakim oleh KPK)
Dia berpandangan, sebaiknya memang hakim-hakim yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK memenuhi panggilan. Pasalnya, keterangan yang disampaikan dalam kapasitas pribadi. Sekali lagi para hakim itu tidak boleh lupa memberitahu ke atasannya saat menerima surat panggilan dan saat memenuhi panggilan di KPK. "Kalau misalnya ada informasi bahwa ada dugaan hakim mendapatkan bagian karena untuk mengurus perkara tertentu misalnya, silakan laporkan ke KY. Nanti kita tindaklanjuti," ungkapnya. (Baca juga: MA Sesalkan Pemeriksaan Hakim, KPK: Penyidik Kami Jelas Lebih Tahu)
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menilai, polemik pernyataan bahwa hakim termasuk hakim agung tidak bisa diperiksa penyidik KPK dalam kasus tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman sebenarnya adalah persoalan sederhana secara administratif. Maksudnya, kata dia, setiap aparatur pengadilan termasuk hakim tingkat pertama, tingkat banding, maupun hakim agung MA semestinya tinggal memberitahukan saja ke atasan langsung ketika menerima panggilan dari KPK. (Baca juga: KPK Sita Tanah dan Moge Milik Nurhadi di Daerah Bogor)
"Ini sama misalnya ketika hakim dipanggil oleh KY, mereka (hakim) yang dipanggil itu sampaikan ke atasan, kemudian hadir. Jadi persoalan administrasi. Nah hakim-hakim yang dipanggil oleh KPK itu memberitahukan saja ke atasan, karena nanti ketika dicek tidak hadir (di lembaga peradilan), 'oh lagi dipanggil sama KPK'," kata Jaja saat berbincang dengan SINDOnews, Jumat (7/8/2020). (Baca juga: ICW Kecam Sikap Resisten MA terkait Pemeriksaan Para Hakim oleh KPK)
Dia berpandangan, sebaiknya memang hakim-hakim yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK memenuhi panggilan. Pasalnya, keterangan yang disampaikan dalam kapasitas pribadi. Sekali lagi para hakim itu tidak boleh lupa memberitahu ke atasannya saat menerima surat panggilan dan saat memenuhi panggilan di KPK. "Kalau misalnya ada informasi bahwa ada dugaan hakim mendapatkan bagian karena untuk mengurus perkara tertentu misalnya, silakan laporkan ke KY. Nanti kita tindaklanjuti," ungkapnya. (Baca juga: MA Sesalkan Pemeriksaan Hakim, KPK: Penyidik Kami Jelas Lebih Tahu)
Lihat Juga :