MA Sesalkan Pemeriksaan Hakim, KPK: Penyidik Kami Jelas Lebih Tahu

Kamis, 06 Agustus 2020 - 14:54 WIB
loading...
MA Sesalkan Pemeriksaan...
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan kembali pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah bahwa KPK tidak bisa memeriksa aparatur pengadilan. Bagi KPK, tafsir Abdullah terhadap Surat Edaran MA Nomor 4/2020 tersebut masih menyisakan tanda tanya.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango justru meminta penjelasan bagaimana MA bisa mengetahui kapasitas seseorang yang diperiksa penyidik KPK berhubungan dengan tugas yustisial atau tidak.

"Penyidik-penyidik kami lebih tahu dalam kapasitas seperti apa seseorang dipanggil sebagai saksi. Dengan pemahaman 'kapasitas' saksi seperti itu, KPK berwenang memanggil siapa saja sebagai saksi. Pernyataan Pak Karo Humas MA (Abdullah) yang seakan menunjukan MA mengetahui kalau panggilan itu berhubungan dengan tugas yustisial," tegas Nawawi kepada SINDO Media di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

(Baca: MA Sayangkan Hakim Elang Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Tersangka Nurhadi)

Sebelumnya, Abdullah menyatakan bahwa KPK tidak bisa memanggil dan memeriksa aparatur pengadilan termasuk para hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tiga hakim agung karena ada Surat Edaran MA (SEMA) Nomor: 04/2002. Hal itu diungkapkan Abdullan sehubungan dengan adanya sejumlah hakim yang telah dan dijadwalkan diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman.

Menurut Nawawi, pernyataan Abdullah sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA seakan-akan memposisikan MA telah mengetahui kalau panggilan itu berhubungan dengan tugas yustisial. Padahal, penyidiklah yang mengetahui persis kapasitas seseorang yang dipanggil sebagai saksi untuk sebuah kasus.

Sebagai pimpinan KPK, mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar ini meyakini para penyidiknya punya alasan kuat di balik setiap pemanggilan saksi, termasuk para hakim. Soal kapan penjadwalan ulang pemeriksaan hakim yang sebelumnya tidak hadir, Nawawi mengaku belum tahu. "Saya belum dapat konfirmasi dari teman-teman penyidik," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Pejabat Israel Geram...
Pejabat Israel Geram atas Kesepakatan AS-Iran: 'Trump Telah Khianati Kami!'
Kasus Mobil Listrik...
Kasus Mobil Listrik Meledak Tinggi, Ahli Otomotif Angkat Bicara
Kondisi Haji Bolot Mulai...
Kondisi Haji Bolot Mulai Membaik, Sudah Tak Keluhkan Sesak Napas
Berita Terkini
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved