MA Sesalkan Pemeriksaan Hakim, KPK: Penyidik Kami Jelas Lebih Tahu

Kamis, 06 Agustus 2020 - 14:54 WIB
loading...
MA Sesalkan Pemeriksaan...
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan kembali pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah bahwa KPK tidak bisa memeriksa aparatur pengadilan. Bagi KPK, tafsir Abdullah terhadap Surat Edaran MA Nomor 4/2020 tersebut masih menyisakan tanda tanya.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango justru meminta penjelasan bagaimana MA bisa mengetahui kapasitas seseorang yang diperiksa penyidik KPK berhubungan dengan tugas yustisial atau tidak.

"Penyidik-penyidik kami lebih tahu dalam kapasitas seperti apa seseorang dipanggil sebagai saksi. Dengan pemahaman 'kapasitas' saksi seperti itu, KPK berwenang memanggil siapa saja sebagai saksi. Pernyataan Pak Karo Humas MA (Abdullah) yang seakan menunjukan MA mengetahui kalau panggilan itu berhubungan dengan tugas yustisial," tegas Nawawi kepada SINDO Media di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

(Baca: MA Sayangkan Hakim Elang Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Tersangka Nurhadi)

Sebelumnya, Abdullah menyatakan bahwa KPK tidak bisa memanggil dan memeriksa aparatur pengadilan termasuk para hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tiga hakim agung karena ada Surat Edaran MA (SEMA) Nomor: 04/2002. Hal itu diungkapkan Abdullan sehubungan dengan adanya sejumlah hakim yang telah dan dijadwalkan diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman.

Menurut Nawawi, pernyataan Abdullah sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA seakan-akan memposisikan MA telah mengetahui kalau panggilan itu berhubungan dengan tugas yustisial. Padahal, penyidiklah yang mengetahui persis kapasitas seseorang yang dipanggil sebagai saksi untuk sebuah kasus.

Sebagai pimpinan KPK, mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar ini meyakini para penyidiknya punya alasan kuat di balik setiap pemanggilan saksi, termasuk para hakim. Soal kapan penjadwalan ulang pemeriksaan hakim yang sebelumnya tidak hadir, Nawawi mengaku belum tahu. "Saya belum dapat konfirmasi dari teman-teman penyidik," ucapnya.

(Baca: KPK Panggil Banyak Hakim di Kasus Nurhadi, MA: Ada Rambu-rambunya)

Seperti diberitakan, KPK telah memeriksa Elang Prakoso Wibowo, seorang hakim tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi pada Kamis (30/7/2020). Di hari yang sama ada dua hakim yang juga dijadwalkan. Satu di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu (2015-2017) Sobandi.

Selain itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan tiga hakim agung MA yakni Panji Widagdo, Syamsul Maarif, dan Sudrajad Dimyati pada Selasa (4/8/2020) sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi. Menurut plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, tiga hakim agung tersebut telah mengonfirmasi ke penyidik dan meminta penjadwalan ulang.

"Ketiganya konfirmasi penjadwalan ulang," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1018 seconds (0.1#10.140)