ICW Kecam Sikap Resisten MA terkait Pemeriksaan Para Hakim oleh KPK

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 09:26 WIB
loading...
ICW Kecam Sikap Resisten...
ICW mengecam sikap dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum MA, Abdullah yang resisten terhadap pemanggilan hakim-hakim terkait kasus suap dan gratifikasi dari mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mematuhi rambu-rambu terkait pemanggilan hakim-hakim dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman . Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 04 Tahun 2002.

Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam sikap dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum MA, Abdullah yang resisten terhadap pemanggilan hakim-hakim terkait kasus suap dan gratifikasi dari mantan Sekretaris MA, Nurhadi. (Baca juga: MA Sayangkan Hakim Elang Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Tersangka Nurhadi)

"Tentu pandangan ini keliru dan menyesatkan. Pertama, dengan menggunakan asas hukum equality before the law, maka setiap pihak – termasuk Hakim Agung sekali pun - tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2020).

Kurnia juga mengungkapkan pada Pasal 112 KUHAP telah menegaskan bahwa penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek tersebut wajib hukumnya memenuhi panggilan penegak hukum.

"Ketiga, ICW mengingatkan kepada setiap pihak bahwa terdapat ancaman pidana bagi oknum yang berupaya menghalang-halangi proses hukum, hal ini diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.

ICW, kata Kurnia, juga meminta agar KPK tidak begitu saja mengikuti logika berpikir dari Kabiro Humas dan Hukum MA. "Penanganan perkara terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Nurhadi ini penting untuk dikawal bersama. Setidaknya penanganan perkara ini perlahan-lahan akan membuka tabir gelap penegakan hukum di Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya, Abdullah mengatakan SEMA Nomor 04/2002 menyatakan bahwa pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka kecuali yang ditentukan oleh undang-undang. SEMA yang diterbitkan pada September 2020 ditandatangani Bagir Manan, Ketua MA saat itu. (Baca juga: Politisi Israel Senang dengan Ledakan Beirut, Sebut Hadiah Tuhan)

”Kalau masalah penyidikan, silakan. Tapi siapa yang mau disidik? Ini ada rambu-rambu. Tidak setiap orang yang ada hubungannya langsung dengan perkara itu bisa disidik, bisa diperiksa sebagai saksi,” tutur Abdullah kepada SINDO Media di ruangannya, Rabu (5/8/2020).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1651 seconds (0.1#10.140)