Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Rabu Pekan Depan

Jum'at, 24 November 2023 - 16:48 WIB
MK akan membacakan putusan perkara 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana pada Rabu (29/11/2023) pekan depan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) akan membacakan putusan perkara 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana. Putusan perkara yang menyoal putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah itu akan dibacakan pada Rabu (29/11/1013) pukul 11.00 WIB.

"Pengucapan putusan," tulis dalam situs MK yang dikutip, Jumat (24/11/2023).



Perkara tersebut diputuskan setelah melalui tahap dua kali sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan. Setelah itu, perkara tersebut dibahas dalam Rapat Permusyawatan Hakim (RPH).

Baca juga: Hakim MK Gelar RPH Bahas Perkara Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Apa Hasilnya?

Dalam permohonannya, Brahma meminta agar Pasal 169 huruf q undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diubah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!