Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Rabu Pekan Depan
Jum'at, 24 November 2023 - 16:48 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) akan membacakan putusan perkara 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana. Putusan perkara yang menyoal putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah itu akan dibacakan pada Rabu (29/11/1013) pukul 11.00 WIB.
"Pengucapan putusan," tulis dalam situs MK yang dikutip, Jumat (24/11/2023).
Perkara tersebut diputuskan setelah melalui tahap dua kali sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan. Setelah itu, perkara tersebut dibahas dalam Rapat Permusyawatan Hakim (RPH).
Dalam permohonannya, Brahma meminta agar Pasal 169 huruf q undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diubah.
"Terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan undang-undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi", sehingga bunyi selengkapnya "Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang mendudukinya jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi," jelasnya.
Brahma lantas mempersalahkan jumlah hakim yang sepakat dengan putusan tersebut yakni terdapat 5 hakim yang sepakat untuk mengabulkan permohonan. Terdapat perbedaan syarat alternatif dalam memaknai Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017.
"3 hakim Konstitusi yang memaknai 'pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum tennasuk pemilihan kepala daerah', 2 hakim Konstitusi yang memaknai berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi pada jabatan Gubernur," kata Brahma dalam permohonannya.
"Pengucapan putusan," tulis dalam situs MK yang dikutip, Jumat (24/11/2023).
Perkara tersebut diputuskan setelah melalui tahap dua kali sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan. Setelah itu, perkara tersebut dibahas dalam Rapat Permusyawatan Hakim (RPH).
Baca Juga
Dalam permohonannya, Brahma meminta agar Pasal 169 huruf q undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diubah.
"Terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan undang-undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi", sehingga bunyi selengkapnya "Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang mendudukinya jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi," jelasnya.
Brahma lantas mempersalahkan jumlah hakim yang sepakat dengan putusan tersebut yakni terdapat 5 hakim yang sepakat untuk mengabulkan permohonan. Terdapat perbedaan syarat alternatif dalam memaknai Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017.
"3 hakim Konstitusi yang memaknai 'pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum tennasuk pemilihan kepala daerah', 2 hakim Konstitusi yang memaknai berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi pada jabatan Gubernur," kata Brahma dalam permohonannya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda