MK Didesak Segera Sidangkan Uji Proses Formil Pengambilan Putusan Perkara Nomor 90

Kamis, 09 November 2023 - 18:02 WIB
Forum Deklarasi Juanda mendesak MK segera menyidangkan permohonan uji terhadap proses formil pengambilan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Perkumpulan 334 Guru Besar Hukum Tata Negara beserta aktivis dan budayawan yang tergabung dalam Forum Deklarasi Juanda mengeluarkan maklumat pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Forum Deklarasi Juanda meminta kepada MK segera menyidangkan permohonan uji terhadap proses formil pengambilan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

"Kami, para penanda tangan Maklumat Juanda mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera menyidangkan permohonan uji terhadap proses formil pengambilan putusan nomor 90 tahun 2023," bunyi Maklumat Juanda yang diterima MPI, Kamis (9/11/2023).





Dalam maklumatnya, deklarator Juanda mengatakan, pelaksanaan segera sidang uji formil putusan MK 90 untuk memberikan kepastian terhadap pernyelenggaraan Pilpres 2024. Sebab, putusan itu membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Forum Deklarasi Juanda juga mendesak MK segera menyidangkan uji pasal terkait batas usia pencalonan capres-cawapres melalui permohonan nomor 141 Tahun 2023.

"Begitu pula persidangan terhadap permohonan uji dari pasal tentang batas usia yang telah mendapat tafsiran baru, yakni permohonan nomor 141 tahun 2023," tulisnya.

Sekadar informasi, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut. MKMK telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK.



Sebelas laporan ditunjukkan oleh Anwar Usman. Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru.

Dalam putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim. MKMK pun menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More