GMNI Desak DPR Gunakan Hak Angket Dalami Intervensi Pihak Luar atas MK

Kamis, 09 November 2023 - 13:54 WIB
loading...
GMNI Desak DPR Gunakan...
Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino mendesak DPR untuk menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino mendesak DPR untuk menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang. Terutama Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat 1 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Hal tersebut merespons Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai Anwar Usman terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang memicu kegaduhan publik dan dinilai mengandung kejanggalan. Namun, MKMK tidak memerinci bagaimana Anwar Usman membuka ruang diintervensi itu secara sengaja.

“MKMK menyampaikan hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pernyataan ini jelas berarti ada intervensi pihak luar. Pernyataan MKMK ini harus di investigasi oleh DPR demi mengembalikan marwah dan independensi MK,” ujar Arjuna, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Apa yang Dimaksud Hak Angket? Ini Penjelasan dan Syarat Pengajuannya

Menurut Arjuna, DPR mesti mengambil hak angket karena ada pengkhianatan terhadap UUD 1945 yang menjadi pedoman berbangsa dan bernegara. Dan apabila ini dibiarkan akan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dia menambahkan, DPR harus mendalami intervensi pihak luar berdasarkan temuan MKMK yang bisa merusak independensi dan kepercayaan masyarakat terhadap kekuasaan kehakiman terutama Mahkamah Konstitusi. “Sudah terang benderang disampaikan MKMK bahwa ada intervensi pihak luar atas independensi MK. Selain melanggar UUD, intervensi pihak luar melanggar Pasal 2 UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,” ujar Arjuna.

Arjuna menilai pelanggaran terhadap prinsip independensi dan imparsialitas yang diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi harus ditindaklanjuti oleh DPR untuk mengurai dan mengakhiri keresahan publik tentang runtuhnya independensi Mahkamah Konstitusi yang apabila dibiarkan berlarut-larut maka akan melahirkan civil disobedience atas tatanan hukum yang dibangun negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
SMSI Bali Desak Aturan...
SMSI Bali Desak Aturan Ketat untuk Calon 'Dubai Baru' Indonesia
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Rekomendasi
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Berita Terkini
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
Infografis
Lawan AS, Desak Eropa...
Lawan AS, Desak Eropa Ganti Jet Tempur Siluman F-35 dengan Rafale
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved