MK Didesak Segera Sidangkan Uji Proses Formil Pengambilan Putusan Perkara Nomor 90

Kamis, 09 November 2023 - 18:02 WIB
"Begitu pula persidangan terhadap permohonan uji dari pasal tentang batas usia yang telah mendapat tafsiran baru, yakni permohonan nomor 141 tahun 2023," tulisnya.

Sekadar informasi, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut. MKMK telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK.

Baca juga: Jokowi Enggan Tanggapi Putusan MKMK: Itu Kewenangan Yudikatif

Sebelas laporan ditunjukkan oleh Anwar Usman. Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru.

Dalam putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim. MKMK pun menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!