Data Buronan Kejagung Sudah Masuk Kemendagri
Kamis, 06 Agustus 2020 - 14:13 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) memperpanjang MoU dan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan penuh Kemendagri terhadap penegakan hukum di Tanah Air melalui data kependudukan.
Pada kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga mendorong agar ditambahkan satu fitur data buronan atau daftar pencarian orang (DPO). Dia mendorong agar Dukcapil bisa minta bantuan lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri Kejaksaan Agung tentang status hukum para buron ini.
"Sebab Dukcapil itu semua dalam satu sistem, begitu ada masukan data DPO maka akan menjadi alert system sehingga para buron tersebut tak dibuatkan dokumen kependudukannya sebelum memenuhi tuntutan hukum. Dukcapil pun dapat menghubungi penegak hukum agar menangkap buronan ini," kata Tito dikutip dari siaran pers Dukcapil Kemendagri, Kamis (6/8/2020).
Dikonfirmasi, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa pihaknya telah menerima data buronan. "Kemendagri sudah menerima juga tadi data DPO Kejagung. Data seluruh Indonesia," katanya. ( ).
Dia mengatakan bahwa data dari Kejagung tersebut akan dimasukkan dalam database Dukcapil Kemendagri. "Iya, nanti rutin by system," tuturnya.
Zudan menyebut, dengan adanya data tersebut, jajarannya di daerah sudah tahu apa yang akan dilakukan jika ada buronan melakukan permohonan layanan administrasi kependudukan. "Tahu (apa yang dilakukan)."( ).
Pada kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga mendorong agar ditambahkan satu fitur data buronan atau daftar pencarian orang (DPO). Dia mendorong agar Dukcapil bisa minta bantuan lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri Kejaksaan Agung tentang status hukum para buron ini.
"Sebab Dukcapil itu semua dalam satu sistem, begitu ada masukan data DPO maka akan menjadi alert system sehingga para buron tersebut tak dibuatkan dokumen kependudukannya sebelum memenuhi tuntutan hukum. Dukcapil pun dapat menghubungi penegak hukum agar menangkap buronan ini," kata Tito dikutip dari siaran pers Dukcapil Kemendagri, Kamis (6/8/2020).
Dikonfirmasi, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa pihaknya telah menerima data buronan. "Kemendagri sudah menerima juga tadi data DPO Kejagung. Data seluruh Indonesia," katanya. ( ).
Dia mengatakan bahwa data dari Kejagung tersebut akan dimasukkan dalam database Dukcapil Kemendagri. "Iya, nanti rutin by system," tuturnya.
Zudan menyebut, dengan adanya data tersebut, jajarannya di daerah sudah tahu apa yang akan dilakukan jika ada buronan melakukan permohonan layanan administrasi kependudukan. "Tahu (apa yang dilakukan)."( ).
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda