Kemendagri Bakal Sanksi Daerah Tak Respons Permintaan Layanan Online

Rabu, 22 Juli 2020 - 17:37 WIB
loading...
Kemendagri Bakal Sanksi Daerah Tak Respons Permintaan Layanan Online
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah memastikan akan memberikan sanksi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) yang tidak merespons pelayanan online. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah memastikan akan memberikan sanksi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) yang tidak merespons pelayanan online. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga pencopotan Kepala Disdukcapil.

"Saya tegur dan saya minta digantikan kepala dinasnya," katanya saat dihubungi, Selasa (22/7/2020).

Zudan Arif menekankan sanksi ini setelah ada temuan beberapa daerah yang tidak merespons permintaan layanan online. Dia mengaku telah menurunkan tim untuk turun ke kabupaten/kota di 34 provinsi. Tim tersebut diminta untuk menyamar sebagai warga yang meminta layanan administrasi kependudukan.( )

"Kita 'menyamar' mengurus layanan kartu keluarga, akta lahir, surat pindah, dan KTP-el. Lewat layanan online 'mystery shopper' mengajukan: Nama saya X mau mencetak KK. Ditanya berapa hari selesai. Ditanya pula kalau hendak mencetak Suket, dicek blankonya masih ada atau tidak. Dan, terakhir mengambilnya di mana," ungkapnya.

Observasi di 34 provinsi itu meliputi 170 Disdukcapil yang terdiri atas 131 kabupaten dan 39 kota. Hasilnya sebanyak 86,4% merespons permintaan layanan dalam tempo di bawah 1 jam. "Kemudian terdapat 3 kabupaten di 3 provinsi 2,9% yang respons-nya di atas 2 jam. Di antaranya Kabupaten Sambas di Kalimantan Barat, Kabupaten Pahuwato di Provinsi Gorontalo, dan Kabupaten Polewali Mandar di Sulawesi Barat," ujarnya.

Namun dia menyebut masih ada 10,7% atau 23 kabupaten yang tidak merespons. Kabupaten-kabupaten tersebut antara lain Kabupaten Rotendau, Kabupaten Saburajua, Kabupaten Malaka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Manggarai Barat.( )

Lalu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mappi, Kabupaten Waropen. Kemudian Kabupaten Nabire, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Pegaf, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Sorong, Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo.

"Hal ini sejalan dengan pemikiran Mendagri Tito Karnavian untuk memberikan reward bagi Dinas Dukcapil yang responsif dan berprestasi serta memberi punishment bagi dinas dukcapil yang berkinerja buruk," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1814 seconds (0.1#10.140)