Soal Sanksi MKMK terhadap Anwar Usman, Denny Indrayana: PTDH dan Batalkan Putusannya

Selasa, 07 November 2023 - 10:55 WIB
Kendati putusan itu tidak bisa dibatalkan, ia meminta agar MKMK kembali memerintahkan MK untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara yang dimaksud. Menurutnya, pemeriksaan harus bisa selesai dalam satu hari.

“MKMK kalau tidak menyatakan sendiri pembatalan itu bisa memerintahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara 90 baik langsung atau dengan memeriksa permohonan baru dengan tenggat waktu segera, 1x24 jam,” tegasnya.

Ia juga berharap apabila putusan tersebut bisa dijalankan secara langsung meskipun adanya upaya hukum yang diberikan bagi hakim konstitusi yang menerima sanksi.

Baca juga: Pakar Hukum: Sanksi Paling Tepat untuk Anwar Usman Pemberhentian Tidak dengan Hormat

“Itu harapan dan prediksi saya untuk putusan nanti sore, mudah-mudahan bisa mencatatkan sejarah bagi tegaknya kehormatan bukan hanya mahkamah konstitusi tapi juga negara hukum,” tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!