Soal Sanksi MKMK terhadap Anwar Usman, Denny Indrayana: PTDH dan Batalkan Putusannya
Selasa, 07 November 2023 - 10:55 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyatakan Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu berkaitan dengan MKMK yang akan memutus dugaan pelanggaran etik kepada hakim konstitusi yang menangani perkara batas usia minimal capres dan cawapres.
“Harapan dan prediksi saya, MKMK mengabulkan permintaan laporan kami, menyatakan hakim terlapor Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan karenanya diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Denny kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu juga meminta agar MKMK tidak hanya menjatuhkan pelanggaran etik kepada hakim. Melainkan juga menilai putusan yang dikeluarkan MK tidak sah.
“MKMK tidak hanya menjatuhkan sanksi etik tapi juga memeriksa dan menulai putusan 90 dengan menyatakan putusan 90 tidak sah atau batal sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (6),” jelasnya.
Kendati putusan itu tidak bisa dibatalkan, ia meminta agar MKMK kembali memerintahkan MK untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara yang dimaksud. Menurutnya, pemeriksaan harus bisa selesai dalam satu hari.
“MKMK kalau tidak menyatakan sendiri pembatalan itu bisa memerintahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara 90 baik langsung atau dengan memeriksa permohonan baru dengan tenggat waktu segera, 1x24 jam,” tegasnya.
Ia juga berharap apabila putusan tersebut bisa dijalankan secara langsung meskipun adanya upaya hukum yang diberikan bagi hakim konstitusi yang menerima sanksi.
“Itu harapan dan prediksi saya untuk putusan nanti sore, mudah-mudahan bisa mencatatkan sejarah bagi tegaknya kehormatan bukan hanya mahkamah konstitusi tapi juga negara hukum,” tutupnya.
Hal itu berkaitan dengan MKMK yang akan memutus dugaan pelanggaran etik kepada hakim konstitusi yang menangani perkara batas usia minimal capres dan cawapres.
Baca Juga
“Harapan dan prediksi saya, MKMK mengabulkan permintaan laporan kami, menyatakan hakim terlapor Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan karenanya diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Denny kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu juga meminta agar MKMK tidak hanya menjatuhkan pelanggaran etik kepada hakim. Melainkan juga menilai putusan yang dikeluarkan MK tidak sah.
“MKMK tidak hanya menjatuhkan sanksi etik tapi juga memeriksa dan menulai putusan 90 dengan menyatakan putusan 90 tidak sah atau batal sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (6),” jelasnya.
Kendati putusan itu tidak bisa dibatalkan, ia meminta agar MKMK kembali memerintahkan MK untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara yang dimaksud. Menurutnya, pemeriksaan harus bisa selesai dalam satu hari.
“MKMK kalau tidak menyatakan sendiri pembatalan itu bisa memerintahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara 90 baik langsung atau dengan memeriksa permohonan baru dengan tenggat waktu segera, 1x24 jam,” tegasnya.
Ia juga berharap apabila putusan tersebut bisa dijalankan secara langsung meskipun adanya upaya hukum yang diberikan bagi hakim konstitusi yang menerima sanksi.
Baca Juga
“Itu harapan dan prediksi saya untuk putusan nanti sore, mudah-mudahan bisa mencatatkan sejarah bagi tegaknya kehormatan bukan hanya mahkamah konstitusi tapi juga negara hukum,” tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda