Panglima TNI Baru dalam Turbulensi Politik Pilpres 2024
Senin, 06 November 2023 - 05:04 WIB
baca juga: Intip Kekayaan Jenderal TNI Agus Subiyanto, KSAD Pengganti Dudung Abdurachman
Saat memberikan pembekalan tentang “Kebijakan dan Strategi TNI Guna Mengamankan Tahapan Pemilu 2024” pada Rapat Koordinasi Persiapan Operasi Mantap Brata 2023-2024 dalam rangka pengamanan Pemilu 2024 (27/9/2023), Yudo Margono yang diwakili Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan menjelaaskan, TNI sebagai aparatur negara bidang pertahanan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dalam gelaran pemilu dan pilkada, dimulai dari sebelum, saat dan sesudah pelaksanaan pemilu.
Menghadapi Pemilu 2024 ini, Yudo Margono menyadari tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 memiliki potensi tingkat kerawanan yang sangat tinggi. Untuk itu sinergi dan soliditas TNI-Polri dengan pemerintah pusat dan daerah dalam pengamanan Pemilu tahun 2024 perlu dikuatkan.
TNI juga akan berperan aktif dalam mengamankan seluruh tahapan Pemilu tahun 2024 dengan langkah-langkah kebijakan, yaitu netralitas TNI. Hal ini sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 39 yang melarang setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.
Di sisi lain, TNI juga mempunyai aturan yang tegas bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI, yakni akan diberikan sanksi. Ditegaskan, sikap netral TNI juga diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Untuk menjaga netralitas TNI, Yudo Margono secara kongkret memerintahkan seluruh Prajurit TNI agar betul-betul menjaga netralitas TNI, patuh, dan mempedomani ‘5 Perintah Panglima TNI’ tentang Netralitas TNI.
Netralitas dimaksud meliputi definisi tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada parpol manapun beserta pasangan calon (paslon) yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis; tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
Selanjutnya, keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih (hak individu selaku warga negara), namun dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih; tidak memberikan tanggapan, komentar dan mengupload apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei; serta menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberi dukungan parpol beserta paslon yang diusung.
baca juga: Penunjukan Jenderal Agus Subiyanto Jadi Daftar Panjang Solo Connection Jokowi
Tentu, siapapun harus optimistis Agus Subiyanto tetap konsistensi memegang teguh UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI dan menegaskan komitmen menjaga netralitas TNI. Apalagi, Jokowi saat mengunjungi proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pada Rabu (1/11), kembali menekankan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) pemerintahan, baik di tingkat kabupaten/kota hingga tingkat pusat menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024. Instruksi sama juga berlaku bagi aparat TNI-Polri.
Di sisi lain, sebagai pemegang mandat kepemimpinan TNI, Agus Subiyanto telah bersumpah -seperti disampaikan saat diangkat sebagai KSAD, untuk setia pada Pancasila dan UUD 1945, menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, menjunjung tinggi etika jabatan dan sumpah prajurit.
Saat memberikan pembekalan tentang “Kebijakan dan Strategi TNI Guna Mengamankan Tahapan Pemilu 2024” pada Rapat Koordinasi Persiapan Operasi Mantap Brata 2023-2024 dalam rangka pengamanan Pemilu 2024 (27/9/2023), Yudo Margono yang diwakili Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan menjelaaskan, TNI sebagai aparatur negara bidang pertahanan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dalam gelaran pemilu dan pilkada, dimulai dari sebelum, saat dan sesudah pelaksanaan pemilu.
Menghadapi Pemilu 2024 ini, Yudo Margono menyadari tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 memiliki potensi tingkat kerawanan yang sangat tinggi. Untuk itu sinergi dan soliditas TNI-Polri dengan pemerintah pusat dan daerah dalam pengamanan Pemilu tahun 2024 perlu dikuatkan.
TNI juga akan berperan aktif dalam mengamankan seluruh tahapan Pemilu tahun 2024 dengan langkah-langkah kebijakan, yaitu netralitas TNI. Hal ini sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 39 yang melarang setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.
Di sisi lain, TNI juga mempunyai aturan yang tegas bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI, yakni akan diberikan sanksi. Ditegaskan, sikap netral TNI juga diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Untuk menjaga netralitas TNI, Yudo Margono secara kongkret memerintahkan seluruh Prajurit TNI agar betul-betul menjaga netralitas TNI, patuh, dan mempedomani ‘5 Perintah Panglima TNI’ tentang Netralitas TNI.
Netralitas dimaksud meliputi definisi tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada parpol manapun beserta pasangan calon (paslon) yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis; tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
Selanjutnya, keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih (hak individu selaku warga negara), namun dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih; tidak memberikan tanggapan, komentar dan mengupload apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei; serta menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberi dukungan parpol beserta paslon yang diusung.
baca juga: Penunjukan Jenderal Agus Subiyanto Jadi Daftar Panjang Solo Connection Jokowi
Tentu, siapapun harus optimistis Agus Subiyanto tetap konsistensi memegang teguh UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI dan menegaskan komitmen menjaga netralitas TNI. Apalagi, Jokowi saat mengunjungi proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pada Rabu (1/11), kembali menekankan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) pemerintahan, baik di tingkat kabupaten/kota hingga tingkat pusat menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024. Instruksi sama juga berlaku bagi aparat TNI-Polri.
Di sisi lain, sebagai pemegang mandat kepemimpinan TNI, Agus Subiyanto telah bersumpah -seperti disampaikan saat diangkat sebagai KSAD, untuk setia pada Pancasila dan UUD 1945, menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, menjunjung tinggi etika jabatan dan sumpah prajurit.
tulis komentar anda