Panglima TNI Baru dalam Turbulensi Politik Pilpres 2024
Senin, 06 November 2023 - 05:04 WIB
Jati diri TNI secara gamblang termaktub pada Pasal 2 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI: TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, tentara profesional. Sebagai tentara profesional, misalnya, TNI adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan lainnya.
baca juga: Presiden Jokowi Ajukan Jenderal Agus Subiyanto Jadi Calon Panglima TNI
Sebagai hulubalang negara, TNI memiliki tugas pokok sebagai mana dijelaskan pasal 7. Tugas dimaksud antara lain menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tugas pokok tersebut dilaksanakan melalui operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Sedangkan operasionalisasinya, tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada Panglima TNI, seperti diatur pasal 19. Pada ayat-ayat di dalamnya dipaparkan bahwa Panglima TNI bertanggung jawab pada presiden, penggunaan kekuatan TNI dalam rangka operasi militer untuk perang operasi militer selain perang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporan hasil diskusi pada media November 2018 bertajuk ‘Quo Vadis Reformasi TNI’ yang diterbitkan Komnas HAM, diingatkan kembali bahwa UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan buah reformasi. Kelahirannya didahului munculnya Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, dan Tap MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
Ketentuan sebagai amanat reformasi terebut diarahkan untuk menyiapkan demokrasi berkembang dan tumbuh dalam dinamika yang berjalan di dalam proses transisi. Bila watak TNI yang sebelumnya kental dengan ‘dwi fungsi’, di antaranya diwarnai intervensi dalam bidang sosial dan politik sebagai bagian operasi militer selain perang, maka hadirnya UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut memastikan adanya reposisi dan restrukturisasi TNI ke arah lebih baik dengan arah mengedepankan penghormatan pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah dirativikasi dan lainnya.
Lantas, bagaimana konsistensi TNI menjalankan amanat reformasi dan konstitusi sejauh ini? Mengacu sejumlah hasil survei, TNI berjalan pada on the right track. Penilaian ini berdasar pada level kepercayaan yang diberikan publik terhadap institusi tersebut, bahkan menempati posisi paling dipercaya di antara lembaga-lembaga negara lain.
baca juga: Pekan Depan, Pimpinan DPR Tindak Lanjuti Surpres Calon Panglima TNI
Beberapa survei dimaksud adalah Indikator Politik Indonesia (IPI) pada Juni 2023 yang menempatkan TNI pada tingkat kepercayaan 95,8%; survey Indikator pada November 2022 (tingkat kepercayaan 95%); Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Februari 2023 (tingkat kepercayaan 95%). Prestasi TNI mengalahkan lembaga negara lain seperti presiden, KPK dan lainnya.
Kerawanan Politik dan Sosial
baca juga: Presiden Jokowi Ajukan Jenderal Agus Subiyanto Jadi Calon Panglima TNI
Sebagai hulubalang negara, TNI memiliki tugas pokok sebagai mana dijelaskan pasal 7. Tugas dimaksud antara lain menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tugas pokok tersebut dilaksanakan melalui operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Sedangkan operasionalisasinya, tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada Panglima TNI, seperti diatur pasal 19. Pada ayat-ayat di dalamnya dipaparkan bahwa Panglima TNI bertanggung jawab pada presiden, penggunaan kekuatan TNI dalam rangka operasi militer untuk perang operasi militer selain perang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporan hasil diskusi pada media November 2018 bertajuk ‘Quo Vadis Reformasi TNI’ yang diterbitkan Komnas HAM, diingatkan kembali bahwa UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan buah reformasi. Kelahirannya didahului munculnya Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, dan Tap MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
Ketentuan sebagai amanat reformasi terebut diarahkan untuk menyiapkan demokrasi berkembang dan tumbuh dalam dinamika yang berjalan di dalam proses transisi. Bila watak TNI yang sebelumnya kental dengan ‘dwi fungsi’, di antaranya diwarnai intervensi dalam bidang sosial dan politik sebagai bagian operasi militer selain perang, maka hadirnya UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut memastikan adanya reposisi dan restrukturisasi TNI ke arah lebih baik dengan arah mengedepankan penghormatan pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah dirativikasi dan lainnya.
Lantas, bagaimana konsistensi TNI menjalankan amanat reformasi dan konstitusi sejauh ini? Mengacu sejumlah hasil survei, TNI berjalan pada on the right track. Penilaian ini berdasar pada level kepercayaan yang diberikan publik terhadap institusi tersebut, bahkan menempati posisi paling dipercaya di antara lembaga-lembaga negara lain.
baca juga: Pekan Depan, Pimpinan DPR Tindak Lanjuti Surpres Calon Panglima TNI
Beberapa survei dimaksud adalah Indikator Politik Indonesia (IPI) pada Juni 2023 yang menempatkan TNI pada tingkat kepercayaan 95,8%; survey Indikator pada November 2022 (tingkat kepercayaan 95%); Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Februari 2023 (tingkat kepercayaan 95%). Prestasi TNI mengalahkan lembaga negara lain seperti presiden, KPK dan lainnya.
Kerawanan Politik dan Sosial
tulis komentar anda