Intip Kekayaan Jenderal TNI Agus Subiyanto, KSAD Pengganti Dudung Abdurachman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Harta kekayaan Jenderal TNI Agus Subiyanto yang resmi menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pengganti Dudung Abdurachman menarik untuk diketahui. Agus telah dilantik Presiden Jokowi sebagai KSAD di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan pada 2022, mantan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad) itu memiliki total kekayaan Rp19.338.276.593 (Rp19,3 miliar).
Jumlah tersebut terbagi menjadi empat jenis harta, yakni tanah dan bangunan dengan angka Rp16.030.690.000 (Rp16 miliar), alat transportasi dan mesin Rp70.000.000 (Rp70 juta), harta bergerak lainnya Rp1.599.250.000 (Rp1.59 miliar), serta kas dan setara kas Rp1.638.336.593 (Rp1,6 miliar).
Terkait alat transportasi dan mesin, Agus tercatat hanya memiliki satu unit mobil Nissan model mini bus tahun pembuatan 2011. Untuk tanah dan bangunan milik Agus Subiyanto, terbagi menjadi 11 titik yang berada di Bandung, Jakarta, hingga Poso.
Berikut rinciannya:
1. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/45 m2 di Kabupaten / Kota Bandung Barat, hasil sendiri Rp715.000.000
2. Tanah Seluas 898 m2 di Kab / Kota Pangandaran, hasil sendiri Rp2.024.990.000
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan pada 2022, mantan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad) itu memiliki total kekayaan Rp19.338.276.593 (Rp19,3 miliar).
Jumlah tersebut terbagi menjadi empat jenis harta, yakni tanah dan bangunan dengan angka Rp16.030.690.000 (Rp16 miliar), alat transportasi dan mesin Rp70.000.000 (Rp70 juta), harta bergerak lainnya Rp1.599.250.000 (Rp1.59 miliar), serta kas dan setara kas Rp1.638.336.593 (Rp1,6 miliar).
Terkait alat transportasi dan mesin, Agus tercatat hanya memiliki satu unit mobil Nissan model mini bus tahun pembuatan 2011. Untuk tanah dan bangunan milik Agus Subiyanto, terbagi menjadi 11 titik yang berada di Bandung, Jakarta, hingga Poso.
Berikut rinciannya:
1. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/45 m2 di Kabupaten / Kota Bandung Barat, hasil sendiri Rp715.000.000
2. Tanah Seluas 898 m2 di Kab / Kota Pangandaran, hasil sendiri Rp2.024.990.000