LSAK: Putusan MKMK Harus Tegas dan Jelas demi Akhiri Tragedi Demokrasi
Minggu, 05 November 2023 - 15:26 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie harus tegas dan jelas serta tidak menyimpang karena politik dalam menyampaikan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Foto: Dok MPI
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) harus tegas dan jelas serta tidak menyimpang karena politik dalam menyampaikan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi , terutama atas terlapor AU (Anwar Usman) sebagai ketua MK.
“Bila saat ini ketua MKMK telah mengatakan terjadi pelanggaran etika, maka pada penyampaian putusan nanti harus jelas dan tegas bahwa seharusnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga batal demi hukum dan unexecutable yang implikasinya pencalonan cawapres GRR (Gibran Rakabuming Raka) dapat dibatalkan alias tidak dapat diajukan sebagai cawapres,” ujar Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri, Minggu (5/11/2023).
Baca juga: Putusan Jimly Cs Dinilai Bisa Batalkan Pencawapresan Gibran
Sebab, putusan MK adalah putusan lembaga yudikatif. Bukan putusan AU pribadi. Ketika AU bertandatangan sebagai Ketua MK, maka putusannya otomatis jadi putusan MK sekaligus putusan MK terkait hal ini juga tidak sah dan batal demi hukum karena terbukti oleh MKMK adanya pelanggaran etika.
“Bila saat ini ketua MKMK telah mengatakan terjadi pelanggaran etika, maka pada penyampaian putusan nanti harus jelas dan tegas bahwa seharusnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga batal demi hukum dan unexecutable yang implikasinya pencalonan cawapres GRR (Gibran Rakabuming Raka) dapat dibatalkan alias tidak dapat diajukan sebagai cawapres,” ujar Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri, Minggu (5/11/2023).
Baca juga: Putusan Jimly Cs Dinilai Bisa Batalkan Pencawapresan Gibran
Sebab, putusan MK adalah putusan lembaga yudikatif. Bukan putusan AU pribadi. Ketika AU bertandatangan sebagai Ketua MK, maka putusannya otomatis jadi putusan MK sekaligus putusan MK terkait hal ini juga tidak sah dan batal demi hukum karena terbukti oleh MKMK adanya pelanggaran etika.
Lihat Juga :