Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Bentuk Konkret KKN
Sabtu, 04 November 2023 - 17:09 WIB
Hal itu sebagaimana Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Praktik nepotisme antara penguasa dan MK ini merupakan bentuk perusakan pada demokrasi dan hukum di Indonesia yang tidak bisa dibiarkan," tandas Julius.
Dalam perspektif pemilu, Julius menambahkan putusan MK itu telah mencederai proses pesta demokrasi yang akan dilakukan. Ia merasa, sejak awal kekuasaan sudah menggunakan kekuatannya untuk mengintervensi hukum dalam rangka melanggengkan dinasti politiknya.
Baca juga: PPP Optimistis Jimly Asshiddiqie Miliki Integritas dan Kredibilitas Tinggi Jaga Marwah MK
"Sulit untuk dapat meraih proses pemilu yang demokratis dan hasil yang demokratis pascaputusan MK. Hal itu karena sejak dini, penguasa telah memperlihatkan dan mempertontonkan tangan tangan kekuasaaan bekerja untuk mengintervensi satu lembaga yudikatif yakni MK," tutup Julius.
"Praktik nepotisme antara penguasa dan MK ini merupakan bentuk perusakan pada demokrasi dan hukum di Indonesia yang tidak bisa dibiarkan," tandas Julius.
Dalam perspektif pemilu, Julius menambahkan putusan MK itu telah mencederai proses pesta demokrasi yang akan dilakukan. Ia merasa, sejak awal kekuasaan sudah menggunakan kekuatannya untuk mengintervensi hukum dalam rangka melanggengkan dinasti politiknya.
Baca juga: PPP Optimistis Jimly Asshiddiqie Miliki Integritas dan Kredibilitas Tinggi Jaga Marwah MK
"Sulit untuk dapat meraih proses pemilu yang demokratis dan hasil yang demokratis pascaputusan MK. Hal itu karena sejak dini, penguasa telah memperlihatkan dan mempertontonkan tangan tangan kekuasaaan bekerja untuk mengintervensi satu lembaga yudikatif yakni MK," tutup Julius.
(kri)
Lihat Juga :