Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Bentuk Konkret KKN

Sabtu, 04 November 2023 - 17:09 WIB
loading...
Koalisi Masyarakat Sipil...
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi karpet kepada putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dinilai suatu bentuk kemunduran demokrasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi karpet kepada putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dinilai suatu bentuk kemunduran demokrasi. Lebih dari itu, putusan tersebut dinilai merupakan bentuk nyata dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai putusan itu sarat akan konflik kepentingan yang terjadi akibat paman Gibran, yang merupakan Ketua MK Anwar Usman mengabulkan gugatan tersebut. Akibatnya, Anwar diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Baca juga: Partai Perindo Pertanyakan Legal Standing Ketat di MK Jadi Lemah pada Putusan Usia Capres

Salah satu perwakilan koalisi dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai, putusan itu merupakan bentuk intervensi dan manipulasi kekuasaan dalam putusan tersebut yang dilakukan secara telanjang dan terang benderang. Hal itu dinilai merupakan puncak gunung es dari kehancuran hukum dan demokrasi di Indonesia.

"Kami memandang, apa yang terjadi di MK dalam putusan Perkara Nomor 90 tersebut, merupakan bentuk Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang terang benderang terjadi," ujar Julius dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (4/11/2023).

Menurutnya, perkoncoan dan nepotisme dilakukan penguasa untuk kepentingan keluarga dan bukan kepentingan bangsa. Ia justru menilai putusan itu merupakan sesuatu yang bertentangan dengan semangat Reformasi yang menolak segala bentuk nepotisme.

Hal itu sebagaimana Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Praktik nepotisme antara penguasa dan MK ini merupakan bentuk perusakan pada demokrasi dan hukum di Indonesia yang tidak bisa dibiarkan," tandas Julius.

Dalam perspektif pemilu, Julius menambahkan putusan MK itu telah mencederai proses pesta demokrasi yang akan dilakukan. Ia merasa, sejak awal kekuasaan sudah menggunakan kekuatannya untuk mengintervensi hukum dalam rangka melanggengkan dinasti politiknya.

Baca juga: PPP Optimistis Jimly Asshiddiqie Miliki Integritas dan Kredibilitas Tinggi Jaga Marwah MK

"Sulit untuk dapat meraih proses pemilu yang demokratis dan hasil yang demokratis pascaputusan MK. Hal itu karena sejak dini, penguasa telah memperlihatkan dan mempertontonkan tangan tangan kekuasaaan bekerja untuk mengintervensi satu lembaga yudikatif yakni MK," tutup Julius.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
Kronologi Venezuela...
Kronologi Venezuela Simpan 31 Ton Emas di Bank of England tapi Tak Bisa Diambil
Rusia: Serangan Drone...
Rusia: Serangan Drone Ukraina Tewaskan Kepala Insinyur Pembangkit Nuklir Terbesar Eropa
Berita Terkini
Profil Chatarina Girsang,...
Profil Chatarina Girsang, Jaksa yang Ikut Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejagung: Beliau Ada, Tinggal Diperiksa Saja
Usai Rumahnya Digeledah,...
Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK
Besok Polisi Limpahkan...
Besok Polisi Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung
12 Kapolda Lulusan Akpol...
12 Kapolda Lulusan Akpol 1994 Teman Satu Angkatan Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto
Prabowo Minta Pembenahan...
Prabowo Minta Pembenahan Program MBG Dilakukan Cermat, Termasuk Anggaran per Porsi
Infografis
MK Tolak Gugatan Batas...
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved