PPP Optimistis Jimly Asshiddiqie Miliki Integritas dan Kredibilitas Tinggi Jaga Marwah MK

Sabtu, 04 November 2023 - 14:06 WIB
Politikus PPP Achmad Baidowi mengatakan dirinya sangat percaya dengan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memiliki integritas dan kredibilitas yang tinggi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi mengatakan dirinya sangat percaya dengan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memiliki integritas dan kredibilitas yang tinggi. Sehingga, ia optimistis Jimly mampu menjaga marwah Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan 90/PUU-XXI/2023.

Baidowi menjelaskan saat menjabat sebagai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly dikatakan sebagai orang yang berintegritas karena banyak memberikan sanksi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ketahuan main serong.





"Sekali lagi, kalau kita melihat kredibilitas dari Prof Jimly, ini beliau diuji kredibilitas dan integritasnya. Saat beliau menjadi Ketua DKPP memang banyak KPU di kabupaten/kota itu dikenai sanksi etik ketika Prof Jimly menjadi Ketua DKPP," ujar Baidowi dalam diskusi Polemik di MNC Trijaya FM, Sabtu (4/11/2023).

"Putusan MKMK misalkan hasilnya, ini misalkan, kita berasumsi bahwa integritas Prof Jimly, kredibilitas Prof Jimly masih seperti dulu bahwa menjatuhkan putusan pemecatan siapa yang paling banyak dilaporkan hari ini," imbuhnya.

Meski demikian, Baidowi mengulang masa saat integritas dan kredibilitas Jimly masih teruji waktu memberikan sanksi pada KPU Jawa Timur karena telah meloloskan Khofifah Indar Parawansa dalam kontestasi pilkada dalam rangka pemulihan dan perlindungan hak konstitusional Khofifah dan Herman SS.

"Waktu itu sangat integritas beliau memiliki kredibilitas, ada sejumlah pilkada yang beliau langsung putuskan, misalkan seperti di Jatim, selain memberikan sanksi kepada KPU Jatim juga meloloskan Khofifah ke kontestasi," jelas Baidowi.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres.

Hal ini setelah MKMK memeriksa semua pelapor yang berjumlah 20 dan 9 hakim konstitusi. "Iyahlah," usai sidang laporan tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).

Dia mengatakan MKMK bukti-bukti yang dikumpulkan selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor.



"Apalagi kita sudah ada CCTV segala macem, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More