Pimpin Sidang Etik MK, Jimly Asshiddiqie Minta Kualitas dan Kuantitas Hukum Diperbaiki
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan, Indonesia dikenal sebagai negara peringkat ketiga demokrasi dari segi kuantitas. Namun dari segi kualitas, Indonesia peringkat 64.
"Masih jauh. Ini harus kita kawal. Mulai dari soal sistem etika politik, etika bernegara. Dari sisi negara hukum kita ini keempat, kalau RRC dimasukkan negara hukum, kita keempat terbesar di dunia, negara hukum. Rule of law," ucapnya di ruang sidang MKMK, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2023).
Hal itu dia sampaikan saat memimpin sidang pemeriksaan atas laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres dan cawapres di MK. Kendati begitu kata Jimly, indeks kualitas hukum Indonesia berada di peringkat 64.
"Masih jauh banget. jadi para sarjana hukum, lembaga penegak, pembuat hukum harus membuat bagaimana kita memperbaiki kualitas dan integritas negara hukum kita," katanya.
Dia menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Kata Jimly, hal itu sudah dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang berbunyi 'Indonesia adalah negara hukum'.
"Kalau bukan negara hukum ya bukan negara indonesia jadi mari kita perbaiki kualitas negara hukum kita yang berdasarkan Pancasila," tuturnya.
"Masih jauh. Ini harus kita kawal. Mulai dari soal sistem etika politik, etika bernegara. Dari sisi negara hukum kita ini keempat, kalau RRC dimasukkan negara hukum, kita keempat terbesar di dunia, negara hukum. Rule of law," ucapnya di ruang sidang MKMK, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2023).
Hal itu dia sampaikan saat memimpin sidang pemeriksaan atas laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres dan cawapres di MK. Kendati begitu kata Jimly, indeks kualitas hukum Indonesia berada di peringkat 64.
"Masih jauh banget. jadi para sarjana hukum, lembaga penegak, pembuat hukum harus membuat bagaimana kita memperbaiki kualitas dan integritas negara hukum kita," katanya.
Dia menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Kata Jimly, hal itu sudah dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang berbunyi 'Indonesia adalah negara hukum'.
"Kalau bukan negara hukum ya bukan negara indonesia jadi mari kita perbaiki kualitas negara hukum kita yang berdasarkan Pancasila," tuturnya.
(maf)