Zainal Arifin Mochtar: Harus Ada Reformasi Besar-besaran di Mahkamah Konstitusi
Jum'at, 03 November 2023 - 18:25 WIB
Menurutnya, prakti lobi yang dilakukan oleh para hakim MK itu menghilangkan independensi hakim sendiri.
"MK sering memutus tidak lagi berbasis hukum tapi berbasis pada konfigurasi politik bahkan sering kali berbasis take and give," jelasnya.
Dirinya mencotohkan putusan MK yang menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
"Siapa yang membuat KPK menjadi eksekutif? Kan MK sebenarnya, putusan 2017 itulah yang MK tiba-tiba melahirkan kalimat bahwa yang namanya KPK itu eksekutif," tandasnya.
Tak hanya itu, hadirnya Guntur Hamzah sebagai Hakim MK tanpa proses pemilihan bahkan dilakukan secara melanggar konstitusi pun dinilainya sebagai penyakit.
"MK sering memutus tidak lagi berbasis hukum tapi berbasis pada konfigurasi politik bahkan sering kali berbasis take and give," jelasnya.
Dirinya mencotohkan putusan MK yang menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
"Siapa yang membuat KPK menjadi eksekutif? Kan MK sebenarnya, putusan 2017 itulah yang MK tiba-tiba melahirkan kalimat bahwa yang namanya KPK itu eksekutif," tandasnya.
Tak hanya itu, hadirnya Guntur Hamzah sebagai Hakim MK tanpa proses pemilihan bahkan dilakukan secara melanggar konstitusi pun dinilainya sebagai penyakit.
Lihat Juga :