Penegakan Hukum Sontoloyo

Jum'at, 03 November 2023 - 09:34 WIB
Di dalam penegakan hukum pun kita saksikan kesontoloyoan tersebut, seperti kasus Sengkon dan Karta yang telah dijatuhi hukum dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan akan tetapi setelah sekian lama mendekam dalam penjara, terbukti bukan mereka pelaku pembunuhan dan ia kemudian dibebaskan. Contoh lain, hukuman percobaan seorang Misnah karena mencuri lima buah kakao karena kelaparan, tertahannya pemeriksaan Kejaksaan agung terhadap seorang pimpinan BPK karena terlibat korupsi kasus BTS Kemenkoinfo, dan tersendat-sendatnya Kejaksaan agung mengusut aliran dana BTS ke perusahaan yang dikuasai 'orang kuat', pemerasan penyidik terhadap pesakitan untuk keuntungan finansial, kasus suap yang melibatkan oknum polisi, jaksa dan hakim merupakan contoh-contoh penegakan hukum yang sontoloyo.

Sudah tentu pernyataan Presiden bukan terhadap satu atau dua parpol saja, melainkan terhadap parpol yang memenangi Pemilu 2024 terutama pemimpin yamg diberi amanah 270 juta rakyat khususnya dalam bidang pembangunan hukum dan penegakan hukum. Semua masalah pembentukan hukum dan penegakan hukum selama 76 tahun kemerdekaan kita saksikan terjadinya kerusakan moral dalam penyelenggaraan negara baik di bidang eksekutif, legislatif, maupun yudikatif oleh oknum-oknum penyelenggara negara yang tidak bertanggung jawab.

Seperti dalam perencanaan RAPBN sejak pembahasan di Bappenas telah terjadi “sistem ijon” rencana kegiatan proyek-proyek di Kementerian/Lembaga (K/L) tertentu yang mempunyai rencana anggaran dengan nilai fantastis. Hal ini tidak mungkin terjadi tanpa bantuan atau backing dari oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan atau pimpinan di K/L tersebut.

Pola sistem ijon ini berlanjut ketika dalam pembahasan RAPBN/RAPBD bersama-sama anggota DPR/DPRD. Merujuk kondisi pembusukan RAPBN/RAPBD tersebut tidaklah keliru jika dikatakan bahwa pada setiap tahun telah dan selalu kebocoran pelaksanaaan APBN/APBD sebesar 35% dari total APBN/APBD yang telah disetuju DPR/DPRD. Implikasi sosial-ekonomi dari proses pembusukan adalah, kerugian keuangan negara yang fantastis dan kerugian perekonomian nasional yang bersifat masif dan tidak terelakkan.

Kondisi pembusukan ini tidak dapat dihentikan sekalipun pemerintah telah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki wewenang yang bersifat luar biasa dengan langkah-langkah hukum yang bersifat luar biasa pula, antara lain wewenang penyadapan tanpa izin ketua Pengadilan Negeri dan atau Dewan Pengawas KPK serta wewenang koordinasi dan supervisi atas kinerja kepolisian dan kejaksaan disertai kewenangan mengambil alih kasus korupsi dari kedua instansi tersebut jika salah satu dari 12 (duabelas) syarat pengambilalihan (take-over) dipenuhi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!