Sanksi Tegas Kekerasan di Sekolah
Selasa, 31 Oktober 2023 - 12:09 WIB
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan
Lingkungan pendidikan yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua murid, guru, dan tenaga pendidik untuk dapat mengembangkan potensinya menjadi impian berbagai pihak. Ini akan terwujud apabila pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah dapat dituntaskan.
Kepedulian ini telah ditunjukkan Pemerintah dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Permendikbudristek tersebut dapat diasumsikan sebagai respons terhadap data dari berbagai sumber terkait kekerasan.
Hasil survei Asesmen Nasional tahun 2022, menunjukkan bahwa sebanyak 34,51 persen peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami kekerasan seksual, lalu 26,9 persen peserta didik (1 dari 4) berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen (1 dari 3) berpotensi mengalami perundungan. Temuan ini dikuatkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SNPHAR, KPPPA) tahun 2021. Survei ini mengungkapkan 20 persen anak laki-laki dan 25,4 persen anak perempuan usia 13 sampai dengan 17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir.
Pertanyaan yang muncul, apakah peraturan ini juga mengatur sanksi kekerasan di sekolah? Apabila tidak, dapat diduga angka kekerasan masih akan berkembang. Apabila ada tetapi tidak ditegakkan dengan tegas, juga menumbuhkembangkan kasus kekerasan.
Larangan Bagi TPPK
Dalam kaitan pencegahan dan penindakan, diatur pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan dan juga oleh pemerintah daerah. Kalaupun TPPK sudah dibentuk, apakah tim ini dipastikan akan menerapkan sanksi yang sudah ditetapkan? Ini perlu dipastikan karena salah satu tugas TPPK adalah memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Menjadi sebuah persepsi umum yaitu sebuah peraturan cenderung tidak dapat diimplementasikan dan menjadi ompong dalam pelaksanaan, apabila tidak diperlakukan sanksi tegas terhadap pelanggar aturan dimaksud. Tanpa adanya sanksi yang tegas, efek jera tidak akan berdampak kepada pelaku kekerasan.
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan
Lingkungan pendidikan yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua murid, guru, dan tenaga pendidik untuk dapat mengembangkan potensinya menjadi impian berbagai pihak. Ini akan terwujud apabila pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah dapat dituntaskan.
Kepedulian ini telah ditunjukkan Pemerintah dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Permendikbudristek tersebut dapat diasumsikan sebagai respons terhadap data dari berbagai sumber terkait kekerasan.
Hasil survei Asesmen Nasional tahun 2022, menunjukkan bahwa sebanyak 34,51 persen peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami kekerasan seksual, lalu 26,9 persen peserta didik (1 dari 4) berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen (1 dari 3) berpotensi mengalami perundungan. Temuan ini dikuatkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SNPHAR, KPPPA) tahun 2021. Survei ini mengungkapkan 20 persen anak laki-laki dan 25,4 persen anak perempuan usia 13 sampai dengan 17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir.
Pertanyaan yang muncul, apakah peraturan ini juga mengatur sanksi kekerasan di sekolah? Apabila tidak, dapat diduga angka kekerasan masih akan berkembang. Apabila ada tetapi tidak ditegakkan dengan tegas, juga menumbuhkembangkan kasus kekerasan.
Larangan Bagi TPPK
Dalam kaitan pencegahan dan penindakan, diatur pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan dan juga oleh pemerintah daerah. Kalaupun TPPK sudah dibentuk, apakah tim ini dipastikan akan menerapkan sanksi yang sudah ditetapkan? Ini perlu dipastikan karena salah satu tugas TPPK adalah memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Menjadi sebuah persepsi umum yaitu sebuah peraturan cenderung tidak dapat diimplementasikan dan menjadi ompong dalam pelaksanaan, apabila tidak diperlakukan sanksi tegas terhadap pelanggar aturan dimaksud. Tanpa adanya sanksi yang tegas, efek jera tidak akan berdampak kepada pelaku kekerasan.
tulis komentar anda