Sanksi Tegas Kekerasan di Sekolah
Selasa, 31 Oktober 2023 - 12:09 WIB
Keberadaan TPPK akan menjadi sorotan apabila tidak segera menindaklanjuti kasus yang terjadi. Salah satu fungsi dari tiga belas fungsi TPPK adalah melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Untuk itu, TPPK berhak memanggil dan meminta keterangan pelapor, korban, saksi, terlapor, orang tua/wali, pendamping, dan/atau ahli.
Apabila dicermati, pasal 36 ayat 1 menyatakan dengan tegas bahwa TPPK memiliki tugas khusus. Kepala satuan pendidikan, dan penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dilarang melakukan pembiaran terjadinya kekerasan. Kekerasan tersebut yang mengakibatkan luka fisik berat, kerusakan fisik permanen, kematian, dan/atau trauma psikologis berat. Yang juga dilarang adalah tidak menindaklanjuti laporan dugaan terjadinya kekerasan kepada TPPK atau satuan tugas, melakukan penyebaran identitas korban, saksi, terlapor, maupun pihak terkait dan informasi kasus berjalan kepada publik, dan/atau berpihak kepada terlapor/pelaku.
Apabila melanggar maka sesuai pasal 37 ayat 1, TPPK diberikan sanksi oleh kepala satuan pendidikan, atau kepala dinas pendidikan. Dan apabila pelanggaran dilakukan anggota TPPK berstatus ASN akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Sanksi berupa teguran tertulis; pernyataan permohonan maaf tertulis yang disampaikan melalui papan pengumuman di satuan pendidikan dan/atau media massa; pemberhentian dari jabatan keanggotaan TPPK atau keanggotaan Satuan Tugas; dan/atau penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Sanksi Pelaku/Terlapor
Pemberian sanksi bagi pelaku atau terlapor ternyata sudah diatur Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 seperti halnya dalam pasal 38 (1). Dalam hal pelaku kekerasan atau terlapor bagian dari penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, akan diberikan sanksi tambahan. Sanksi tersebut berupa penutupan satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal dilakukan penutupan satuan pendidikan, Dinas Pendidikan harus memfasilitasi pengalihan peserta didik ke satuan pendidikan lainnya
Dalam hal pelaku kekerasan atau terlapor merupakan bagian dari penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak diperbolehkan menyelenggarakan atau mengelola satuan pendidikan.
Penentuan sanksi didasarkan atas tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan dan paling lama dalam lima hari kerja telah dikeluarkan keputusan. Keputusan memuat pengenaan sanksi administratif terhadap terlapor dalam hal keputusan menetapkan terbukti adanya kekerasan atau pemulihan nama baik terlapor dalam hal keputusan menetapkan tidak terbukti adanya kekerasan. Salinan keputusan disampaikan kepada terlapor; dinas pendidikan, dalam hal keputusan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan; dan satuan pendidikan, dalam hal keputusan ditandatangani oleh kepala dinas.
Tingkat sanksi administratif bagi terlapor atau pelaku kekerasan terdiri atas ringan, sedang, dan berat. Apabila terlapor atau pelaku kekerasan merupakan peserta didik, pengenaan tingkat sanksi administratif berprinsip pada 5 hal. Kelima prinsip adalah sanksi bersifat mendidik; tetap memenuhi hak pendidikan peserta didik; melindungi kondisi psikis peserta didik; membangun rasa bertanggung jawab peserta didik; dan berpedoman pada ketentuan mengenai perlindungan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menunggu Ketegasan
Apabila dicermati, pasal 36 ayat 1 menyatakan dengan tegas bahwa TPPK memiliki tugas khusus. Kepala satuan pendidikan, dan penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dilarang melakukan pembiaran terjadinya kekerasan. Kekerasan tersebut yang mengakibatkan luka fisik berat, kerusakan fisik permanen, kematian, dan/atau trauma psikologis berat. Yang juga dilarang adalah tidak menindaklanjuti laporan dugaan terjadinya kekerasan kepada TPPK atau satuan tugas, melakukan penyebaran identitas korban, saksi, terlapor, maupun pihak terkait dan informasi kasus berjalan kepada publik, dan/atau berpihak kepada terlapor/pelaku.
Apabila melanggar maka sesuai pasal 37 ayat 1, TPPK diberikan sanksi oleh kepala satuan pendidikan, atau kepala dinas pendidikan. Dan apabila pelanggaran dilakukan anggota TPPK berstatus ASN akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Sanksi berupa teguran tertulis; pernyataan permohonan maaf tertulis yang disampaikan melalui papan pengumuman di satuan pendidikan dan/atau media massa; pemberhentian dari jabatan keanggotaan TPPK atau keanggotaan Satuan Tugas; dan/atau penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Sanksi Pelaku/Terlapor
Pemberian sanksi bagi pelaku atau terlapor ternyata sudah diatur Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 seperti halnya dalam pasal 38 (1). Dalam hal pelaku kekerasan atau terlapor bagian dari penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, akan diberikan sanksi tambahan. Sanksi tersebut berupa penutupan satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal dilakukan penutupan satuan pendidikan, Dinas Pendidikan harus memfasilitasi pengalihan peserta didik ke satuan pendidikan lainnya
Dalam hal pelaku kekerasan atau terlapor merupakan bagian dari penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak diperbolehkan menyelenggarakan atau mengelola satuan pendidikan.
Penentuan sanksi didasarkan atas tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan dan paling lama dalam lima hari kerja telah dikeluarkan keputusan. Keputusan memuat pengenaan sanksi administratif terhadap terlapor dalam hal keputusan menetapkan terbukti adanya kekerasan atau pemulihan nama baik terlapor dalam hal keputusan menetapkan tidak terbukti adanya kekerasan. Salinan keputusan disampaikan kepada terlapor; dinas pendidikan, dalam hal keputusan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan; dan satuan pendidikan, dalam hal keputusan ditandatangani oleh kepala dinas.
Tingkat sanksi administratif bagi terlapor atau pelaku kekerasan terdiri atas ringan, sedang, dan berat. Apabila terlapor atau pelaku kekerasan merupakan peserta didik, pengenaan tingkat sanksi administratif berprinsip pada 5 hal. Kelima prinsip adalah sanksi bersifat mendidik; tetap memenuhi hak pendidikan peserta didik; melindungi kondisi psikis peserta didik; membangun rasa bertanggung jawab peserta didik; dan berpedoman pada ketentuan mengenai perlindungan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menunggu Ketegasan
tulis komentar anda