Ikut SKB CPNS Bukan di Tempat Asal, BKN: Cukup Bawa KTP

Rabu, 05 Agustus 2020 - 19:19 WIB
Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Bagi peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS yang memilih lokasi tes di luar domisili tidak perlu memakai surat keterangan domisili. Hal ini disampaikan Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian ASN (Sinka) BKN Suharmen.

“Tidak ada ketentuan yang mengatur itu (memakai surat keterangan),” katanya saat konferensi pers, Rabu (5/8/2020).

Dia mengatakan para peserta cukup membawa KTP asli maupun surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

(Baca: Kenapa Pelamar Guru Bersertifikat Pendidik Wajib Ikut SKB CPNS?)

“Kalau saya misalnya KTP Depok tapi saat ini saya di Yogyakarta. Saya kena lockdown dan tidak bisa pulang saya bs memilih lokasi ujian di Yogyakarta. Nanti tentu saja harus membawa KTP aslinya tidak perlu bawa keterangan domisili. Kalau KTP hilang bawa suket aslinya,” ungkapnya.



Seperti diketahui pada SKB kali ini peserta diperbolehkan melakukan seleksi di luar domisili. Peserta dapat memilih lokasi dimana saat ini berada. Hal ini untuk meminimalisir perpindahan orang dari antar wilayah sehingga penyebaran Covid-19 dapat diantisipasi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More