Kenapa Pelamar Guru Bersertifikat Pendidik Wajib Ikut SKB CPNS?

Rabu, 05 Agustus 2020 - 19:09 WIB
loading...
Kenapa Pelamar Guru...
Pelamar formasi guru yang sudah bersertifikat pendidik akan mendapatkan nilai 100 dalam SKB CPNS bila sertifikat yang dimiliki dinyatakan sah. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya mengingatkan bahwa pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB). Meskipun memang pelamar yang memiliki sertifikasi pendidik bakal mendapatkan nilai maksimal padasaat tes SKB.

Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam PermenPANRB No.23/2020. “Punya sertifikat pendidik ataupun tidak tetap harus ikut SKB. Kalau punya sertifikat pendidik dan dinyatakan sah maka nilai SKB-nya 100,” kata Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian ASN (Sinka) BKN Suharmen saat konferensi pers, Rabu (5/8/2020).

(Baca: Hasil Rapid Test Bukan untuk Mengugurkan Peserta SKB CPNS)

Dia mengatakan ada alasan tersendiri BKN mewajibkan pelamar formasi guru yang memiliki sertifikasi pendidik ikut tes. Yang pasti, bila setelah sertifikat pendidiknya diverifikasi ternyata tidak diakui, pelamar formasi guru bersangutan akan tetap punya nilai SKB.

“Kalau dia tidak ikut SKB dan sertifikat pendidiknya tidak diakui atau palsu misalnya, peserta ini kehilangan nilainya 60%. Jadi yang bersangkutan tetap ikut SKB berapapun nilainya. Kalau sertifikat pendidiknya sah setelah direspons Kemendikbud, baru SKB mendapatkan 100,” jelasnya.

Suharmen memastikan jika pelamar formasi guru tidak mengikuti SKB, yang bersangkutan dinyatakan gugur. “Kalau tidak ikut ujian dengan alasan punya sertifikat pendidik ya dia berarti menggugurkan diri dengan sendirinya. Berarti dia yang tidak ikut ujian walaupun diklaim punya sertifikat pendidik,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Ingatkan Guru yang...
KPK Ingatkan Guru yang Kerap Terima Hadiah: Itu Gratifikasi, Bukan Rezeki
1.967 CASN Mengundurkan...
1.967 CASN Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Nasib Pengawas Sekolah...
Nasib Pengawas Sekolah di Ujung Tanduk?
6 Guru Tewas Diserang...
6 Guru Tewas Diserang KKB Papua, Komisi X DPR Desak Pemerintah Lindungi Tenaga Pendidik
NU Care-Lazisnu PBNU...
NU Care-Lazisnu PBNU Perkuat Pendidikan Inklusif lewat Pelatihan Guru Al-Qur'an Bahasa Isyarat
Pengangkatan CASN Dipercepat:...
Pengangkatan CASN Dipercepat: CPNS Juni, PPPK Oktober 2025
50 Contoh Soal Tes Wawasan...
50 Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan Beserta Jawabannya untuk Seleksi CPNS dan BUMN
7 Cara Mudah Lapor Diri...
7 Cara Mudah Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025, Cek Berkas yang Harus Diupload
PPG bagi Guru Tertentu...
PPG bagi Guru Tertentu 2025 Dibuka, Ini Jadwal dan Kriteria Pesertanya
Rekomendasi
Viral Manfaat Mandi...
Viral Manfaat Mandi dan Merawat Diri bagi Pasien Depresi, Begini Penjelasannya
Cuaca Ekstrem, Seumlah...
Cuaca Ekstrem, Seumlah Ruas Jalan di Kabupaten Malang Banjir
Amala Clinic dan Diamond...
Amala Clinic dan Diamond Glow Perkenalkan Era Baru Facial Tanpa Sakit
Berita Terkini
5 Kesamaan Jokowi dan...
5 Kesamaan Jokowi dan Dedi Mulyadi, Nomor 2 Kedepankan Hal-hal Populis Demi Simpati Rakyat
Penyidik KPK Rossa Purbo...
Penyidik KPK Rossa Purbo Akui Tidak Ada Perintah Langsung Hasto Menghalangi Penyidikan di PTIK
4 Perwira Tinggi TNI...
4 Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut Naik Pangkat dan 7 Pensiun
Menkes Tegaskan Indonesia...
Menkes Tegaskan Indonesia Bukan Kelinci Percobaan Vaksin TBC
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Jelang Muktamar X PPP,...
Jelang Muktamar X PPP, Kader Tolak Calon Ketua Umum dari Luar Partai
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved