Bahas Laporan Pelanggaran Kode Etik, MKMK Temui Anwar Usman Cs Sore Ini
Senin, 30 Oktober 2023 - 09:31 WIB
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menemui sembilan hakim konstitusi . Hal ini untuk membicarakan soal laporan ini berkaitan dengan putusan MK yang telah mengabulkan gugatan capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman sebagai kepala daerah.
"Ya tertutup dengan 9 hakim," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada MNC Portal Indonesia, Senin (30/10/2023).
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono mengatakan pertemuan tersebut berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (30/10/2023) hari ini, pukul 16.00 WIB.
"Ya, pertemuan antara MKMK dengan seluruh Hakim. Jam 16.00 tapi tertutup ya," katanya.
Sementara, sidang perdana MKMK akan berlangsung pada Selasa (31/10/2023). Agendanya mendengarkan keterangan pelapor.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres-cawapres dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
"Ya tertutup dengan 9 hakim," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada MNC Portal Indonesia, Senin (30/10/2023).
Baca Juga
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono mengatakan pertemuan tersebut berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (30/10/2023) hari ini, pukul 16.00 WIB.
"Ya, pertemuan antara MKMK dengan seluruh Hakim. Jam 16.00 tapi tertutup ya," katanya.
Sementara, sidang perdana MKMK akan berlangsung pada Selasa (31/10/2023). Agendanya mendengarkan keterangan pelapor.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres-cawapres dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres.
Baca Juga
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
(kri)
tulis komentar anda